Sri Mulyani Ingatkan Batas Lapor SPT Tahunan 31 Maret 2022

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa batas terakhir pelaporan SPT Tahunan l adalah tanggal 31 Maret 2022. Jika melebihi dari tanggal itu, maka wajib pajak akan dikenakan dendaz
"Mari kita melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan secara tepat waktu dengan menggunakan e-Filing sehingga kita bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak," ajak Sri Mulyani, Kamis, 10 Maret 2022.
Dia mengatakan pelaporan SPT Tahunan semakin mudah dan nyaman karena dapat dilakukan secara online melalui e-Filling. Pelapor tidak perlu datang secara fisik ke kantor pajak namun bisa dilakukan di mana saja. Batas waktu pelaporan SPT, yaitu 31 Maret 2022.
"Pelaporan SPT menggunakan teknologi digital, yaitu melalui e-Filling bisa dilakukan secara lebih nyaman sehingga tidak menunggu sampai hari terakhir karena bisa menimbulkan tekanan seluruh sistem," kata dia.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak adalah sistem gotong royong. Dimana yang membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan yang miskin akan dibantu dari penerimaan pajak.
"Jadi yang membayar pajak adalah mereka yang mampu, mereka yang penghasilannya di atas PTKP," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gubernur DKI Ungkap Alasan Festival Muharram 2025 Batal Digelar
-
Nikmat dan Terjangkau, Ini 7 Ketan Paling Dicari di Surabaya
-
Bank Indonesia Upayakan Kartu Nusuk Jemaah Haji Terintegrasi QRIS
-
Update Harga Iphone Terbaru Juli 2025, Lagi Banyak Diskon Nih!
-
Membangun Hubungan Industrial Harmonis, Menaker Yassierli Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal