Ketok Palu, Ini 3 BUMN yang Dibubarkan Erick Thohir

| Kamis, 17/03/2022 18:10 WIB
Ketok Palu, Ini 3 BUMN yang Dibubarkan Erick Thohir Erick Thohir (Menteri BUMN). (Foto: twitter @KemnakerRI)

RADARBANGSA.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi membubarkan 3 (tiga) BUMN, yaitu PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (“ISN”), PT Industri Gelas (Persero) (“Iglas”), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (“KKA”).

Erick mengatakan pembubaran ketiga BUMN dilakukan setelah melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lebih rinci, Pembubaran ISN berdasarkan Keputusan Pemegang Saham tanggal 2 Februari 2022. Sejak tahun 2018, pendapatan ISN hanya berasal dari jasa maklun (pengerjaan penjahitan) produksi kain, sehingga tidak dapat menutup biaya operasional perusahaan.

Sementara Pembubaran Iglas ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 10 Maret 2022. Iglas yang berbasis di Gresik, Jawa Timur, ini sudah tidak beroperasi sejak tahun 2015. 

Sedangkan pembubaran KKA telah ditetapkan melalui Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 11 Maret 2022. KKA juga telah berhenti beroperasi sejak tahun 2008.

Adapun pembubaran ketiga BUMN tersebut akan efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran.

“Pembubaran ketiga BUMN tersebut adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan, serta memberikan solusi terbaik untuk negara. Oleh karena itu, saya tegas: BUMN-BUMN yang tidak sehat, sudah tidak beroperasi, terus merugi, dan tidak berkontribusi pada negara dan rakyat harus dibubarkan,” kata Erick dalam konferensi pers, Kamis 17 Maret 2022.

Pasca Keputusan RUPS Pembubaran Iglas, ISN, dan KKA, Kementerian BUMN bersama dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) PPA akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pembubaran yang diharapkan dapat terbit pada Juni 2022.

“Pembubaran tiga BUMN tersebut adalah tahap pertama yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan beberapa BUMN lainnya, tentunya sesuai dengan mekanisme sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, kami meminta dukungan kepada seluruh pihak agar dapat mendukung proses ini sebagai langkah terbaik untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial bagi Indonesia,” tutup Erick.

Tags : Erick Thohir , BUMN , Pembubaran ,

Berita Terkait