Beli Mobil dan Motor Bekas Resmi Dikenakan PPN 1,1%
RADARBANGSA.COM – Pemerintah menetapkan pungutan pajak sebesar 1,1% untuk transaksi jual – beli mobil ataupun motor bekas
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Lebih rinci, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor mengatakan bahwa penetapan pajak diperuntukkan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
“Kewajiban memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% dari harga jual ini diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas,” kata Neilmadrin dalam keterangannya, Selasa 12 April 2022.
Di sisi lain, bagi individu yang bukan PKP tak akan dikenakan pajak meski melakukan jual beli mobil dan motor bekas.
“Berdasarkan aturan tersebut, jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” jelas Neilmadrin.
Pemerintah mengatakan, PPN atas kendaraan bermotor bekas ini bukan merupakan pengaturan jenis pajak baru. Sebelumnya PPN atas kendaraan bermotor bekas ini telah diatur dalam PMK Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yang kemudian di sederhanakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) lewat PMK terbaru.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax
-
Liga Champions: Real Madrid dan Bayern Munchen Lolos ke Semifinal
-
Satgas PASTI Telah Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
-
Usai Lebaran, Disdukcapil Kota Tangerang Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun
-
Gus Imin Bareng Keluarga Halal Bihalal ke Kediaman Anies Baswedan