Bappebti Ingatkan Risiko Investasi di Entitas Ilegal

| Rabu, 20/04/2022 15:15 WIB
Bappebti Ingatkan Risiko Investasi di Entitas Ilegal Ilustrasi Fintech dan Entitas Penawaran Investasi Ilegal (Foto: idcloudhost.com)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja memblokir 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) selama Januari–Maret 2022.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, agar masyarakat memahami resiko sebelum berinvestasi di entitas illegal ini. Pasalnya meski telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, entitas investasi ini tetap harus mengantongi izin dalam negeri.

“Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti,” kata Aldison dalam keterangannya, Rabu 20 April 2022.

Aldison menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti. Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti.

 Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK. Aldison juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.

“Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” ungkap Aldison.

Tags : Bappebti , Investasi Ilegal , OJK

Berita Terkait