Pelaku Usaha Wajib Manfaatkan Perjanjian Dagang IK-CEPA

| Rabu, 22/06/2022 11:47 WIB
Pelaku Usaha Wajib Manfaatkan Perjanjian Dagang IK-CEPA Industri Tekstil (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan perjanjian Indonesia- Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, perjanjian ini menjadi peluang bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi Indonesia di Korea Selatan.

“IK-CEPA hadir sebagai peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi kedua negara. Sebanyak 11 ribu produk kita gratis atau 0 pos tarif masuk Korea Selatan karena IK— CEPA. Ini pencapaian yang luar biasa dan benefit yang konkret yang didapatkan dari IK—CEPA,” ujar Wamendag dalam acara “Sosialisasi Hasil Perundingan Perdagangan Internasional IK-CEPA”, Selasa 21 Juni 2022.

Beberapa komitmen yang tertuang dalam IK—CEPA, antara lain dalam hal akses pasar barang, Indonesia akan mengeliminasi 92 persen pos tarif, sementara Korea Selatan mengeliminasi 95,5 persen pos tarifnya.

Selain itu, dalam bidang investasi, komitmen kedua negara akan membuka peluang peningkatan investasi Korea Selatan di Indonesia yang dapat berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja.

Sementara, Indonesia--Korea Selatan juga berkomitmen melakukan kerja sama di berbagai bidang, antara lain industri; pertanian, perikanan, kehutanan; aturan dan prosedur perdagangan; infrastruktur; teknologi dan inovasi; budaya dan bidang kreatif; serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“IK—CEPA akan memberikan banyak manfaat, seperti peningkatan kinerja makroekonomi Indonesia, akses pasar dan ekspor produk barang dan jasa Indonesia, menciptakan iklim bisnis yang kondusif, memberikan kepastian dan keseragaman aturan perdagangan, penyerapan tenaga kerja, peningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia dengan asistensi teknis dan transfer pengetahuan dari Korea Selatan, serta peningkatan peran dan peluang UMKM,” tutur Wamendag.

Wamendag mengungkapkan, setelah ditandatangani oleh kedua negara pada 18 Desember 2020 lalu, IK—CEPA penting untuk segera diimplementasikan.

Tags : IK - CEPA , Dagang

Berita Terkait