Pengusaha Minta Kaji Ulang Hak Cuti Melahirkan 6 Bulan

| Kamis, 23/06/2022 12:19 WIB
Pengusaha Minta Kaji Ulang Hak Cuti Melahirkan 6 Bulan Ilustrasi pekerja di pabrik (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM – Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji ulang RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) khususnya di poin hak cuti melahirkan enam bulan dan cuti suami selama 40 hari.

"Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha," kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang dikutip Antara, Kamis 23 Juni 2022.

Dia menilai, psikologi pengusaha harus dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan tersebut.

Menurut data dari Asian Productivity Organization (APO) tahun 2020, posisi produktivitas pekerja Indonesia berada di urutan 107 dari 185 negara.

Posisi Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia, dan berada di bawah rata rata tingkat produktivitas tenaga kerja enam negara ASEAN bahkan peringkat dunia.

Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian koperasi dan UKM tahun 2019, tercatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang setara dengan 96,92 persen total tenaga kerja Indonesia, dan sisanya 3,08 persen berasal dari usaha besar.

"Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara satu hingga empat orang, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan?" tandas dia.

Tags : Hak Cuti Melahirkan , Cuti 6 Bulan

Berita Terkait