Pajak Ekspor 0% CPO Diperpanjang Hingga Oktober 2022
RADARBANGSA.COM - Pemerintah memperpanjang kebijakan pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit (CPO) sebesar 0% hingga 31 Oktober 2022.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Rabu dalam rapat di DPR seperti dilansir Reuters, Kamis 25 Agustus 2022.
Menurut Zulkifli, keputusan memperpanjang pungutan 0% diambil untuk membantu mendorong ekspor minyak sawit dan menopang harga buah sawit bagi petani.
Seperti diketahui, pemerintah membebaskan pungutan ekspor minyak sawit dari pertengahan Juli dan kebijakan itu akan berjalan hingga akhir Agustus ini. Artinya, jika tak diperpanjang, pungutan ekspor maksimum $240 per ton berlaku pada bulan September.
Sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia, Indonesia sedang berjuang mengatasi penuhnya stok CPO menyusul larangan ekspor yang diberlakukan hanya 3 pekan pada bulan Mei, menyusul kelangkaan minyak goreng di pasar domestik.
Meskipun larangan ekspor tak lama, dan pemerintah telah mengubah kebijakan pajak, ekspor sejauh ini tetap lambat, sehingga tangki penyimpanan mendekati kapasitas dan harga turun.
Pemerintah melakukan pungutan ekspor, selain pajak ekspor terpisah, untuk mendanai subsidi biodiesel dan program penanaman kembali petani kecil.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik