Menkeu Naikkan Cukai Rokok untuk Batasi Konsumsi Masyarakat

| Jum'at, 04/11/2022 10:24 WIB
Menkeu Naikkan Cukai Rokok untuk Batasi Konsumsi Masyarakat Rokok (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Dia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun,” ujar Menteri Keuangan.

Dia menjelaskan saat ini konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata dia.

Adapun rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Tags : Cukai Rokok , Konsumsi Rokok

Berita Terkait