Menkeu: Kenaikan Cukai Rokok Berdampak Kecil ke Inflasi

| Senin, 19/12/2022 21:41 WIB
Menkeu: Kenaikan Cukai Rokok Berdampak Kecil ke Inflasi Salah satu petani tembakau saat memanen tembakau. (doc. istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menilai kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) akan berdampak kecil pada kenaikan inflasi tahunan. Menteri Keuangan mengatakan kenaikan inflasi diprediksi berada di kisaran 0,1-0,2 persen.

"Diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1-0,2 percentage point sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil. sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil," ungkap Menteri Keuangan dalam keterangan resminya, Senin 19 Desember 2022.

Pemerintah lanjut Menkeu, juga telah berdiskusi dengan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional.

"Termasuk kami meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau," sambung Menkeu.

Menkeu menjelaskan adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai (DBH) CHT. Nilai penyaluran DBH CHT ini akan naik dari 2% menjadi 3% dan akan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC illegal.

“Melalui Dana Bagi Hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini,” tandas Menkeu. 

Tags : cukai rokok , petani tembakau

Berita Terkait