Merger DAMRI dan PPD untuk Menyehatkan Perusahaan

| Jum'at, 30/12/2022 16:04 WIB
Merger DAMRI dan PPD untuk Menyehatkan Perusahaan Perusahaan Trasportasi Negara DAMRI (Doc: Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo resmi merestui merger dua BUMN angkutan umum, Perusahaan Umum (Perum) Damri dan Perum PPD.

Upaya ini dinilai strategis unttuk menyehatkan kedua perusahaan tersebut. "Kebetulan keduanya terdampak oleh Pandemi Covid - 19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan tertulis Jumat 30 Desember 2022.

Erick mengemukakan bahwa merger kedua perum ini merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen. Penyatuan menjadi langkah terbaik agar kedua Perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.

Penggabungan tersebut diharapkan bisa  memperkuat kondisi perusahaan.

"Perusahaan hasil penggabungannya nanti dapat lebih fokus pada upaya maksimal untuk meningkatkan kinerja dan perluasan pasar ke depan," tutur Erick.

Sebelumnya, Penggabungan Damri dan PPD tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Menteri BUMN Erick Thohir memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.

"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diatur dalam Keputusan Presiden tersebut.

Tags : DAMRI , PPD

Berita Terkait