PPATK Blokir 733 Rekening Judi Online, Total Senilai Rp850 Miliar

| Kamis, 14/12/2023 20:00 WIB
PPATK Blokir 733 Rekening Judi Online, Total Senilai Rp850 Miliar Ilustrasi Judi Online. (Foto: Froyonion.com)

RADARBANGSA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan telah memblokir sebanyak 733 rekening total senilai Rp850 miliar terkait judi online sepanjang tahun 2022. Kepala PPAT Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pada semester I 2022 pihaknya telah memblokir sebanyak 421 rekening dengan nominal Rp730 miliar, kemudian pada semester II kembali melakukan pemblokiran terhadap 312 rekening dengan nilai Rp120 miliar.

"Dengan demikian, total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September) mencapai Rp 850 miliar," ujar Ivan dilansir dari okezone.com, Kamis, 14 Desember 2023.

Selain itu, Ivan memaparkan pada tahun 2021 sebelumnya jumlah perputaran uang pada pelaku judi online tembus Rp57 triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode Januari - Agustus 2022 menjadi Rp69 triliun.

"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 69 triliun pada tahun 2022," sambungnya.

Sementara pada periode Mei-Desember 2022 PPATK juga telah menyampaikan 58 Hasil Analisis terkait dengan tindak pidana tipu gelap. Adapun total nominal yang dianalisis dan diperiksa PPATK sebesar Rp712 miliar.

Tags : PPATK , Rekening Bank , Judi Online , Aparat , Indonesia

Berita Terkait