Catat! 13 Golongan Tarif Listrik ini Tak Naik Tahun 2024

| Kamis, 28/12/2023 21:48 WIB
Catat! 13 Golongan Tarif Listrik ini Tak Naik Tahun 2024 Ilustrasi Pengisian Token Listrik (Foto: Kaskus)

RADARBANGSA.COM - Tarif listrik Triwulan 1 (Januari-Maret) pada 2024 mendatang tidak akan mengalami perubahan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini berdasarkan hasil keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi melalui sektor ketenagalistrikan.

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis, 28 Desember 2023.

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga akan tetap memiliki tarif yang sama dan tetap diberikan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," tukasnya.

Tags : Tarif Listrik , ESDM , UMKM , Indonesia , PLN

Berita Terkait