Menaker: THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

| Rabu, 13/03/2024 22:16 WIB
Menaker: THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran THR (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 pada pekan depan. Surat Edaran tersebut menjadi landasan perushaan yang wajib membayarkan THR kepada karyawan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan bisa mulai membayarkan THR kepada karyawan sejak diterbitkan SE tersebut atau pekan depan, dan paling lambat H-7 Lebaran.

"Itu kewajiban perusahaan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran. Itu H-7 harus sudah selesai dibayar," kata Ida dikutip dari okezone, Rabu, 13 Maret 2024.

Adapun perushaan yang melanggar ketentuan, atau membayarkan THR lebih dari H-7 maka Kemenaker siap untuk memberikan sanksi kepada perusahaan mulai teguran hingga pemberian hukuman.

Sementara itu, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri menambahkan, pada tahun ini terdapat perbedaan ketentuan untuk pembayaran THR.

Indah mengatakan pada tahun lalu, pembayaran THR masih diberikan dispensasi untuk industri yang berorientasi ekspor. Hal tersebut melihat kondisi ekonomi global yang juga berdampak pada pelemahan permintaan barang ekspor.

"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan seusai upah normal, seluruh Industri," pungkas Indah.

Tags : Menaker , THR , Pekerja , Lebaran , Perusahaan

Berita Terkait