Destry Damayanti Kembali Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode 2024-2029

RADARBANGSA.COM - Destry Damayanti kembali menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk periode 2024-2029, setelah sebelumnya menjabat pada periode 2019-2024.
"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara konstitusi dan haluan negara," kata Destry saat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024.
Ia juga bersumpah bahwa dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan tersebut, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu, janji atau pemberian dalam bentuk apapun.
"Saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Mahkamah Agung Prof Muhammad Syarifuddin mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74/P Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024, Destry Damayanti telah diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Perempuan kelahiran 16 Desember 1963 itu memiliki latar belakang sebagai seorang ekonom. Sebelum menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry pernah menjabat sebagai Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas (2005-2011) dan Kepala Ekonom Bank Mandiri (2011-2015).
Ia juga pernah menjadi Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian Keuangan (2014-2015). Selain itu, Destry pernah menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sejak September 2015-Agustus 2019.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pemprov NTB Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Pertahankan Dua Aset Daerah
-
Politisi PKB Syafruddin Apresiasi Investasi Arab Saudi ke Indonesia Capai Rp 437,8 T
-
Harga Emas Antam 3 Juli Dijual Rp1,911 Juta per Gram
-
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
-
Pemkot Surabaya Terapkan Sweeping Jam Malam Anak Mulai 3 Juli 2025