Pemkot Tangerang Pasang Target Rp674 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan

RADARBANGSA.COM - Tahun 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sejak 5 Januari lalu telah diberlakukan opsen pajak pada kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menyatakan, opsen pajak terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang dikenakan oleh Pemkot Tangerang adalah sebesar 66 persen secara langsung dari PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi,” jelas Kiki dalam keterangannya, Selasa (7/1/25).
Kiki menjelaskan, untuk target pajak baru ini, Pemerintah Kota Tangerang menaruh target opsen PKB dan BBNKB sebesar Rp674 miliar. Terinci, target opsen PKB sebesar Rp390 miliar dan target opsen BBNKB di angka Rp284 miliar.
“Pemungutan opsen PKB dan BBNKB dilakukan di daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Penerimaan dari opsen pajak ini pastinya dialokasikan sekian persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di Kota Tangerang,” jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Hadapi Tantangan Zaman, Bang Andi Dorong Peningkatan Kapasitas Pengurus MA
-
Gubernur Banten, Andra Soni Optimis Koperasi Merah Putih Sejahterakan Rakyat
-
Soroti Jembatan Rusak, Multazam: Bertindak Sebelum Terlambat
-
IBL 2025: Pelita Jaya ke Semifinal Usai Kalahkan Tangerang Hawks
-
Menhub Pastikan Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Ditingkatkan