Tersangka Kasus Ganja, Polisi Tahan Jefri Nichol

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Polisi menetapkan aktor Jefri Nichol sebagai tersangka karena kepemilikan narkoba jenis ganja. Jefri pun resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
"(Status) tentu tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Pada, Selasa, 23 Juli 2019 malam, Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram saat menggeledah apartemen Jefri di daerah Kemang. Dilansir dari detik.com, kasus ini bermula saat jefri ditangkap karena membeli kertas pembungkus tembakau atau `papir` di sebuah minimarket di daerah Santa.
Baca Juga: Sempat Off, Polda Sebut Nunung Tiap Hari Konsumsi Sabu Sejak Maret Lalu
Atas kepemilikan narkoba jenis ganja itu, Jefri disangkakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Polisi juga menangkap satu orang lainnya bersama Jefri yang disebut-sebut sebagai teman dekatnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui pihak yang menjual ganja kepada salah satu pemain film layar lebar `Hits and Run` itu. "Ini sekarang lagi dikembangkan akan ditangkap atasnya dia," ujarnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pusaka Negara Soroti Pernyataan Wamen Koperasi Soal Eksistensi Kopdes Merah Putih
-
Sukses Jalankan Program PKB, Pemprov NTB Catat Penerimaan Pajak Rp10,44 Miliar dalam Sepekan
-
Fokus ke Infrastruktur Dasar, Kementerian PU Terus Pacu Realisasi Anggaran 2025
-
Gas Belerang Diduga Picu Kematian Massal Ikan di Telaga Ngebel
-
Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Indonesia-Brasil Sektor Pertanian, Energi Bersih Hingga Pertahanan