Tersangka Kasus Ganja, Polisi Tahan Jefri Nichol

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Polisi menetapkan aktor Jefri Nichol sebagai tersangka karena kepemilikan narkoba jenis ganja. Jefri pun resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
"(Status) tentu tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Pada, Selasa, 23 Juli 2019 malam, Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram saat menggeledah apartemen Jefri di daerah Kemang. Dilansir dari detik.com, kasus ini bermula saat jefri ditangkap karena membeli kertas pembungkus tembakau atau `papir` di sebuah minimarket di daerah Santa.
Baca Juga: Sempat Off, Polda Sebut Nunung Tiap Hari Konsumsi Sabu Sejak Maret Lalu
Atas kepemilikan narkoba jenis ganja itu, Jefri disangkakan pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Polisi juga menangkap satu orang lainnya bersama Jefri yang disebut-sebut sebagai teman dekatnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui pihak yang menjual ganja kepada salah satu pemain film layar lebar `Hits and Run` itu. "Ini sekarang lagi dikembangkan akan ditangkap atasnya dia," ujarnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Oknum Dukcapil Diduga Terlibat Perdagangan Bayi, Komisi II Desak Kemdagri Audit Internal
-
Bupati Meranti Dikukuhkan sebagai Sekretaris Bidang Investasi dan Hilirisasi Apkasi
-
Zita Anjani Beri Nilai Sempurna untuk Banyuwangi sebagai Destinasi Unggulan
-
Pengusaha Tertarik EBT, Gubernur Andra Soni: Banten Terbuka Untuk Investasi
-
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok Lokal Lewat FGD