Berdonasi Makanan dengan Dagangan Milik Sendiri, Bagaimana Baiknya?

| Selasa, 26/01/2021 13:48 WIB
Berdonasi Makanan dengan Dagangan Milik Sendiri, Bagaimana Baiknya? doc Islam.nu.or.id

RADARBANGSA.COM - Pada awal musim pandemi, banyak usaha kecil khususnya makanan dan minuman yang diharuskan tutup karena sepi pembeli. Akan tetapi, donasi ditengah pandemi ini, semakin dibutuhkan. Banyak yang akhirnya memutuskan berdonasi makanan kepada orang yang membutuhkan, dengan menggunakan dagangan milik sendiri. Bagaimana baiknya?

Seorang yang ingin sukarela berdonasi makanan sekaligus menjadi pebisnis pemilik dagangan makanan, memiliki peran ganda. Berdonasi dengan rasa sukarela dan sekaligus meramaikan dagangan. Mari kita lihat hukum peran ganda tersebut.

Mengutip NU online, dalam fiqih Syafi’iyah, keberadaan akad murakkab (ganda) semacam ini bisa didekati dengan melakukan tafriq al-shafqah, yaitu perincian akad. Antara akad wakalahnya donatur dengan akad muamalahnya sukarelawan merupakan sesuatu yang bisa dipisahkan rinciannya.

Menu makanan yang didonasikan harus bersifat sudah diketahui bersama-sama sebelumnya secara pasti pada saat akad pemesanan. Jika harga makanan sudah berlaku sebagai keumuman pendonasi, maka pihak panitia dibolehkan memesan makanan kepada sukarelawan sebagai bisnis makanan.

Misalnya, harga menu makanan dengan kategori tertentu, sebelumnya sudah ditetapkan oleh bisnis makanan tersebut sebesar 20.000. Maka harga itulah yang harus diterapkan.

Jika melalui cara ini, akan tercipta maslahat bagi kelancaran terselenggaranya niat baik untuk berdonasi berbagi makanan, maka sudah tentu hal yang lebih maslahat diutamakan.

Kasus ini sesuai dengan penerapan kaidah al-muhafadhatu ‘ala al-qadim shalih, wa al-akhdzu bi al-jadid ashlah (menjaga penerapan pendapat lama yang baik, dan mengambil pendapat baru yang lebih maslahah).

Berdonasi sangat dianjurkan, dengan niat dan cara yang baik, Insyaallah akan membawa berkah dan juga hal baik. Masyaallah.

Tags : Donasi , Makanan , Bisnis

Berita Terkait