Bolehkah Melaksanakan Salat Zuhur Setelah Salat Jumat?

| Kamis, 04/02/2021 16:24 WIB
Bolehkah Melaksanakan Salat Zuhur Setelah Salat Jumat? Jumatan (sumber:jatimtimes.com)

RADARBANGSA.COM - Salat Jumat merupakan salat wajib bagi laki-laki yang dilaksanakan di hari Jumat. Pelaksanaan salat Jumat yang bertepatan dengan waktunya melaksanakan salat zuhur, seringkali menuai pertanyaan mengenai hukum melaksanakan salat Jumat sekaligus salat zuhur.

Mengutip NU Online, pada kondisi tertentu mengulang salat zuhur setelah melaksanakan salat Jumat dianjurkan bahkan bisa bersifat wajib. Namun banyak hukum dalam mengulang salat (mu`adah). Berikut ini berlandaskan pada sebuah keterangan yang disampaikan Syekh Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha sebagai berikut:


‎والحاصل أن صلاة الظهر بعد الجمعة إما واجبة أو مستحبة أو ممنوعة فالواجبة كما في مسألة الشك والمستحبة فيما إذا تعددت بقدر الحاجة من غير زيادة والممتنعة فيما إذا أقيمت جمعة واحدة بالبلد فيمتنع فعل الظهر. والله سبحانه وتعالى أعلم

Artinya, “Kesimpulannya, salat zuhur setelah jumat adakalanya wajib, sunnah, dan haram. Yang wajib sebagaimana dalam persoalan diragukan (mana yang lebih dahulu melaksanakan takbiratul ihram saat terdapat berbilangnya jumatan tanpa ada hajat). Yang sunnah dalam persoalan berbilangnya Jumat dengan sebatas kebutuhan tanpa melebihi batas tersebut. Yang haram dalam permasalahan dilaksanakannya satu Jumat dalam satu desa, maka tercegah untuk melakukan salat zuhur. Lihat Syekh Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha, Jam’ur Risalatain fi Ta’ddudil Jum’atain, halaman 9).

Melaksanakan salat zuhur setelah melaksanakan salat Jumat tidak dianjurkan. Sebab tidak ada syariat Islam yang menuntut hal tersebut. Sehingga melaksanakan salat zuhur setelah melaksanakan salat Jumat menjadi tidak sah, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah:

‎العبادة حيث لم تطلب لم تنعقد

Artinya, “Ibadah ketika tidak dituntut, maka tidak sah.”

Kemudian bisa juga bersifat sunnah. Ketika daya tampung masjid tidak memadai ketika melaksanakan salat Jumat, sehingga masjid harus melakukan salat jumat sebanyak dua kali. Namun, sehabis melaksanaan Jumat, jamaah disunnahkan untuk mengulangi salat zuhur. Dan juga bisa bersifat wajib jika dalam kondisi tidak terpenuhinya syarat keabsahan Jumat.

Tags : Zuhur , Jumat , Salat

Berita Terkait