Makruh Melaksanakan Salat Sunnah di Waktu Ini

| Kamis, 11/02/2021 15:40 WIB
Makruh Melaksanakan Salat Sunnah di Waktu Ini Berdoa (sumber: bimbinganislam.com)

RADARBANGSA.COM - Umat Islam memiliki kewajiban melaksanakan salat fardu sebanyak lima waktu yang sudah ditentukan oleh syariat, dan juga dianjuran untuk melaksanakan salat sunnah diwaktu lainnya. Seperti yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam laksanakan secara rutin diantaranya, salat tahajud pada malam hari dan salat duha pada pagi hari. Namun, terdapat pula waktu-waktu di mana pelaksanaan salat sunnah menjadi makruh.

Mengutip NU Online, salat sunnah yang makruh dilakukan pada beberapa waktu tertentu hanyalah salat sunnah mutlak, adapun salat sunnah lainnya yang emiliki sebab seperti salat qadla, salat gerhana matahari, dan salat istisqa tidak dihukumi makruh. Keutamaan lainnya bertempat di Makkah, salat sunnah mutlak kapan pun tetap dihukumi sunnah, mestipun di dalam Masjidil Haram ataupun di luarnya. Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, tt), hal. 12, menjelaskannya sebagai berikut:

{فصل} في الأوقات التي تكره الصلاة ... (وخمسة أوقات لا يصلى فيها إلا صلاة لها سبب) إما متقدمٌ كالفائتة، أو مقارنٌ كصلاة الكسوف والاستسقاء … (بعد صلاة الصبححتى تطلع الشمس. وعند طلوعهاحتى تتكامل وترتفعَ قدر رمحوإذا استوت حتى تزول) ... ويستثنى من ذلك يوم الجمعة؛ …، وكذا حرمُ مكةَ، المسجد وغيره؛ …، سواء صلى سنة الطواف أو غيرها. (وبعد صلاة العصر حتى تغرب الشمسوعند الغروبحتى يتكامل غروبها).

“(Pasal) tentang waktu-waktu yang makruh untuk shalat…(ada lima waktu yang makruh untuk shalat tanpa sebab) adakalanya sebab tersebut mendahului seperti shalat qadla, adakalanya yang berbarengan seperti shalat gerhana atau istisqa. (Sesudah shalat shubuh hingga keluar matahari, ketika terbit matahari hingga naik sepenggalah, ketika waktu istiwa sampai tergelincir) kecuali di hari jumat, demikian juga ketika dilaksanakan di tanah haram Makkah, baik di masjid atau luarnya, … baik shalat sunnah tawaf atau lainnya. (Sesudah shalat ashar sampai terbenam matahari dan saat terbenam sampai sempurna terbenamnya).”

Terdapat lima waktu di mana salat sunnah mutlak (tidak ada sebab) dihukumi makruh, yaitu:

1. Sesudah salat subuh hingga terbit matahari 

2. Ketika terbit matahari hingga matahari naik sepenggalah (pukul 07.00-08.00)

3. Ketika waktu istiwa, yakni waktu ketika matahari tepat di atas kepala kita, ditandai dengan tidak adanya bayangan benda. Dikhususkan pada hari Jumat tidak dihukumi makruh.

4. Sesudah salat asar hingga matahari terbenam

5. Ketika matahari terbenam hingga sempurna. Dalam waktu ini, beberapa keterangan menyebutkan bahwa waktu tersebut dilarang karena perilaku orang munafik ketika itu, pada saat tersebut merupakan saat di mana setan sedang mengeluarkan sepasang tanduknya. Dijelaskan dalam keterangan hadis dalam Shahih Muslim no 662 dari riwayat sahabat Anas bin Malik: 

تِلْكَ صَلاَةُ الْمُنَافِقِ يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَىِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا لاَ يَذْكُرُ اللَّهَ فِيهَا إِلاَّ قَلِيلاً

“Ini adalah salat orang munafik. Ia duduk hingga matahari berada antara dua tanduk setan. Lalu ia mengerjakan salat ‘Ashar empat rakaat dengan cepatnya. Ia hanyalah mengingat Allah dalam waktu yang sedikit.”

Tags : Sunnah , Makruh

Berita Terkait