Ketika Salah Melafalkan Niat Sebelum Salat

| Jum'at, 19/02/2021 15:12 WIB
Ketika Salah Melafalkan Niat Sebelum Salat Takbir (sumber:sedekahharian.com)

RADARBANGSA.COM - Sebelum melaksanakan salat, kebanyakan umat Islam selalu melafalkan niat salat maupun dengan suara kecil ataupun hingga terdengar makmum ketika menjadi imam. Melafalkan niat, seperti pada salat magrib "Ushalli farda Maghribi tsa`lasa raka’atin mustaqbilal kiblati ada’an lillahi ta’ala” (Saya berniat melakukan salat fardu magrib tiga rakaat dengan menghadap kiblat dan tepat waktu semata-mata karena Allah SWT) pada menjelang takbiratul ihram dalam salat magrib ataupun salat lainnya sebenarnya dihukumi sunah.

Mengutip NU Online, hukum melafalkan niat salat pada saat menjelang takbiratul ihram menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’iy (Syafi’iyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah) adalah sunah, karena melafalkan niat sebelum takbir bermanfaat untuk membantu mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyuk dalam melaksanakan salat.

Kemudian, jika seseorang salah ketika melafalkan niat sehingga tidak sesuai seperti niat sebenarnya, seperti melafalkan niat salat Zuhur tetapi niatnya salat Asar, maka yang dianggap adalah niat sebenarnya bukan lafal niat yang diucapkan. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut bukanlah niat, hal tersebut hanya membantu mengingatkan hati. Selama niat dalam hati masih benar, salah pengucapan niat tidak mempengaruhi niat sebenarnya.

Sedangkan menurut pengikut mahzab Imam Malik (Malikiyah) dan Imam Abu Hanifah (Hanafiyah), melafalkan niat salat sebelum takbiratul ihram tidak disyariatkan. Menurut penjelasan Malikiyah, bahwa melafalkan niat salat sebelum takbir menyalahi keutamaan (khilaful aula), tetapi bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum melafalkan niat sebelum salat adalah sunah. Sedangkan penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah bidah, namun bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu dalam niatnya senidir) dianggap baik (istihsan) melafalkan niat.

Niat memang tempatnya ada di dalam hati, namun terdapat empat hal syarat sah niat dalam ibadah yaitu, Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat. Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beritikaf di masjid dengan orang yang beristirahat di masjid. Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara salat Zuhur dan salat Asar.

Imam Ramli mengatakan:

وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ

“Disunahkan melafalkan niat menjelang takbir (salat) agar mulut dapat membantu (kekhusyuan) hati, agar terhindar dari gangguan hati dan karena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)

Fungsi melafalkan niat dalam salat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan salat sehingga dapat mendorong pada kekhusyuan. Karena melafalkan niat sebelum salat hukumnya sunah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Salah mengucapkan niat salat tidak berpengaruh dalam salat selama niat di dalam hati sudah benar.

Tags : Niat , Salat , Fardu

Berita Terkait