Kesunahan Salim dan Mencium Tangan Kiai

| Jum'at, 02/07/2021 10:29 WIB
Kesunahan Salim dan Mencium Tangan Kiai Mencium Tangan Kiai (foto:islam.nu.or.id)

RADARBANGSA.COM - Mencium tangan para ulama dan kiai adalah sebuah bentuk penghormatan kita sebagai umat Islam kepada orang salih serta kepada orang-orang yang kita hormati karena ilmu dan agamanya. Islam sendiri membolehkan perbuatan tersebut bahkan disunahkan.

Mengutip NU Online, para sahabat nabi juga pernah mencium tangan nabi Muhammad SAW. Contohnya adalah Ibnu Umar RA yang pernah mencium tangan Rasulullah SAW. Tertulis dalam hadis diriwayatkan oleh Abu Dawud:

وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ فِي سَرِيَّةٍ مِنْ سَرَايَا رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ قِصَّةً قَال : فَدَنَوْنَا مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلْنَا يَدَهُ

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa ia pernah ikut dalam salah satu pasukan infantri Rasulullah SAW kemudian ia menuturkan sebuah kisah dan berkata: “Kemudian kami mendekati Nabi Muhammad SAW dan mengecup tangannya,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah-Kuwait, al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, cet ke-2, juz, XIII, h. 131)

Menurut Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab bahwa mencium tangan orang yang saleh, zuhud, alim dan yang semisalnya dari orang-orang ahli akhirat adalah sunah. Namun jika kerena mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau kedudukannya di hadapan orang-orang senang dunia, maka dihukumi makruh.

يُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الرَّجُلِ الصَّالِحِ وَالزَّاهِدِ وَالْعَالِمِ وَنَحْوِهِمْ مِنْ اَهْلِ الآخِرَةِ وَأَمَّا تَقْبِيلُ يَدِهِ لِغِنَاهُ وَدُنْيَاهُ وَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا بِالدُّنْيَا وَنَحْوِ ذَلِكَ فَمَكْرُوهٌ شَدِيدَ الْكَرَاهَةِ

Disunahkan mencium tangan laki-laki yang saleh, zuhud, alim, dan yang semisalnya dari ahli akhirat. Sementara mencium tangan seseorang karena kekayaannya, kekuasaan dan kedudukannya di hadapan ahli dunia dan semisalnya, hukumnya adalah makruh dan sangat dibenci, (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz, VI, h. 27).

Bahkan As-Sarakhsi dan sebagian ulama muta’akhhirin membolehkan untuk mencium tangan orang alim dalam rangka tabarrukan atau bentuk ikhtiar untuk mendapatkan barokah. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh az-Zaila’i dalam kitab Tabyinul Haqa`iq Syarhu Kanzid Daqa`iq.

وَرَخَّصَ الشَّيْخُ الْإِمَامُ شَمْسُ الْأَئِمَّةِ السَّرَخْسِيُّ وَبَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ تَقْبِيلَ يَدِ الْعَالِمِ أو الْمُتَوَرِّعِ على سَبِيلِ التَّبَرُّكِ

Syaikh al-Imam Syamsul A`immah as-Sarakhsi dan sebagian ulama yang belakangan memberikan rukhshah dengan membolehkan mencium tangan orang yang alim atau wara` dengan tujuan untuk bertabarruk, (Lihat az-Zaila’i, Tabyinul Haqa`iq Syarhu Kanzid Daqa`iq, Kairo, Darul Kutub al-Islami, 1313 H, juz, VI, h. 25).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, salim atau mencium tangan yang kita anggap sebagai orang alim, zuhud atau wara adalah sunah. Seperti halnya mencium para kiai. Hal tersebut bukan dimaksudkan untuk mendewakan mereka namun karena kesalihan dan kealiman mereka. 

 

Tags : Mencium Tangan , Salim

Berita Terkait