Sebenarnya Boleh atau Tidak Zakat Fitrah dengan Uang?

| Rabu, 21/04/2021 16:35 WIB
Sebenarnya Boleh atau Tidak Zakat Fitrah dengan Uang? Bahan Pokok Beras (sumber:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi perempuan, laki-laki maupun anak-anak hingga orang yang sudah tua. Ketentuan zakat yang harus dibayarkan adalah besaran 1 sha makanan atau setara dengan 2,5 kg beras. 

Banyak masyarakat yang lebih memilih membayar Zakat Fitrah dengan berupa uang, selain dinilai lebih bermanfaat juga memiliki kemudahan dalam pemberian. Sebenarnya boleh atau tidak membayarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang?

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mazhab Maliki, Syafi`i dan Hanbali sepakat bahwa Zakat Fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Berpegangan dengan hadis riwayat Abu Said:

  كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ

“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan Zakat Fitrah sebanyak satu sha makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadis nomor 985)

Hadis di atas menjelaskan bahwa sahabat Nabi Muhammad SAW mengeluarkan Zakat Fitrah hanya dalam bentuk makanan. Melalui kebiasaan mereka dalam mengeluarkan Zakat Fitrah merupakan dalil kuat bahwa Zakat Fitrah harus berupa makanan.

Mazhab Hanafi berpendapat yang lain bahwa Zakat Fitrah boleh dibayarkan dengan bentuk uang. Berpedoman pada firman Allah subhanahu wa ta’ala:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (Ali Imran: 92)

Ayat Alquran di atas menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan perintah untuk menafkahkan harta yang kita cintai. Karena pada saat itu harta yang paling dicintai Rasul berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa ini adalah uang. 

Mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang juga dinilai menjaga kemaslahatan yang merupakan prinsip dalam hukum Islam. Bagi muzakki, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang sangatlah mudah dan sederhana. Sedangkan bagi mustahiq uang tersebut bisa digunakan untuk membeli keperluan lain yang mendesak pada saat itu. 

Adapun solusi pada masa ini yang diambil adalah, Muzakki (orang yang memberi zakat), amil zakat menyediakan beras untuk dibeli oleh para muzzaki kemudian mereka menyerahkan kepada Amil Zakat.  

Tags : Zakat Fitah , Uang , Beras

Berita Terkait