Bolehkah Membatalkan Puasa Syawal karena Silaturahim Lebaran?

| Kamis, 20/05/2021 16:10 WIB
Bolehkah Membatalkan Puasa Syawal karena Silaturahim Lebaran? Idul Fitri

RADARBANGSA.COM - Setelah melaksanakan puasa wajib Ramadan selama satu bulan, tibalah hari raya Idul Fitri yang bertepatan dengan 1 Syawal. Umat Islam di Indonesia mulai menjalankan tradisi mereka yaitu bersilaturahmi sekaligus bermaaf-maafan kepada sanak saudara ataupun tetangga sekitar. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk hablum minan nas untuk penyeimbang ibadah kita kepada Allah SWT, hablum minallah selama satu bulan penuh Ramadan.

Selain bersilaturahmi, Syawal juga ditandai sebagai bulan puasa sunah selama enam hari sebagai penyempurna puasa Ramadan kita. Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ 

Artinya, “Siapa saja yang berpuasa dibulan Ramadan kemudian menyusulnya dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun penuh,” (HR Muslim).

Berpuasa sunah di bulan Syawal seringkali terkena kendala ketika bersamaan dengan waktu silaturahmi lebaran, ketika kita bertandang ke rumah saudara kita, kemudian mereka telah menyediakan berbagai sajian makanan, rasanya kurang sopan jika tidak mencicipi masakan tersebut. Bagaimana sebaiknya kita bersikap, tetap berpuasa atau membatalkannya?

Dalam kondisi seperti ini, menarik sekali pilihan sikap yang diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu ketika ada sebagian sahabat yang bersikukuh puasa sunnah di tengah jamuan makanan ia bersabda:  

يَتَكَلَّفُ لَكَ أَخُوكَ الْمُسْلِمُ وَتَقُولُ إنِّي صَائِمٌ، أَفْطِرْ ثُمَّ اقْضِ يَوْمًا مَكَانَهُ

Artinya, “Saudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata, ‘Saya sedang berpuasa?’ Batalkanlah puasamu dan kadalah pada hari lain sebagai gantinya,” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Mengutip nu online, para ulama akhirnya merumuskan, saat tuan rumah keberatan atas puasa sunah tamunya, maka membatalkan puasa menjadi sunah baginya sebagai cara untuk menyenangkan hati (idkhalus surur) tuan rumah dan karena sunah karena perintah Rasulullah SAW dalam hadis tersebut.

Bahkan dalam kondisi seperti ini dikatakan, pahala membatalkan puasa lebih utama dibandingkan pahala berpuasa. (Lihat Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz III, halaman 36).

Dalam konteks ini Ibnu Abbas RA mengatakan:  

مِنْ أَفْضَلِ الْحَسَنَاتِ إِكْرَامُ الْجُلَسَاءِ بِالْإِفْطَارِ

Artinya, “Di antara kebaikan yang paling utama adalah memuliakan teman semajelis dengan membatalkan puasa (sunnah),” (Lihat Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah, tanpa catatan tahun], juz II, halaman 14).

Melalui penjelasan di atas sebaiknya jika kita sudah berniat berpuasa sunah Syawal dan tidak ingin membatalkannya, sebaiknya berkomunikasi terlebih dahulu dengan tuan rumah yang ingin didatangi agar tidak menyiapkan makanan ataupun minuman secara repot-repot. Namun, bila tuan rumah merasa keberatan, maka lebih utama kita hadir dengan tidak berpuasa kemudian memakan hidangannya dan berpuasa di hari-hari bulan Syawal lainnya.

Tags : Puasa , Syawal , Lebaran

Berita Terkait