Bolehkah Menikahi Anak Angkat dalam Islam?

| Selasa, 27/07/2021 11:19 WIB
Bolehkah Menikahi Anak Angkat dalam Islam? Menikah (foto:ohbulan.com)

RADARBANGSA.COM - Islam mengatur hukum pernikahan khususnya dalam hal siapa saja yang boleh dinikai dan tidak boleh dinikahi. Allah berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 23: 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Diharamkan bagi kalian (menikahi) ibu kalian, anak perempuan kalian, saudara perempuan kalian, bibi kalian dari ayah, bibi kalian dari ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui kalian, saudara perempuan sepersusuan, ibu dari istri kalian, dan anak perempuan tiri dari istri kalian yang telah disetubuhi. Bila kalian belum mengumpuli para istri itu maka tak mengapa kalian menikahi anak tiri itu. Juga haram bagi kalian menikahi istri dari anak laki-laki kandung kalian dan mengumpulkan dua saudara perempuan kecuali apa yang telah lewat. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” 

Sementara pada ayat sebelumnya dalam surat yang sama Allah berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

Artinya: “Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi bapak-bapak kalian kecuali apa yang telah lewat.”

Mengutip nu online, Secara garis besar ulama fikih menyimpulkan ada tiga sebab yang menjadikan perempuan haram untuk dinikahi, yakni:

1. Adanya hubungan kekerabatan atau nasab antara perempuan dan calon suaminya. 

2. Memiliki hubungan sepersusuan antara perempuan dan calon suaminya.

3. Memiliki hubungan mushâharah (hubungan kekeluargaan yang terjadi karena adanya perkawinan) antara si perempuan dengan calon suaminya.

Tentang tiga kategori perempuan yang haram dinikahi ini bisa dilihat dalam berbagai kitab fiqih di antaranya dalam kitab Kifâyatul Akhyâr karangan Syekh Abu Bakar Al-Hishni (Damaskus: Darul Basyair, 2001, juz I, hal. 431 – 433)

Lantas, bagaimana hukum menikahi anak angkat?

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5: 

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ

Artinya: “Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anakmu.”

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ

Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka.”

Kedua ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak-anak kandung yang memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya. Allah juga memerintahkan agar anak-anak angkat itu dinasabkan kepada bapak-bapak kandung mereka (lihat: Muhammad Nawawi Al-Jawi, Marâh Labîd, [Beirut: Darul Fikr, 2007], juz II, hal. 196 – 197).

Dari sini kiranya bisa disimpulkan bahwa anak angkat tetaplah sebagai anaknya orang yang melahirkan (bapak biologisnya) dan bukan anaknya orang yang mengangkatnya sebagai anak.

Meski anak angkat tidak menjadi anak dari orang tua angkatnya namun dalam menentukan hukum menikahinya mesti dijelaskan lebih dahulu dari mana asal usul anak tersebut mengingat bisa jadi anak angkat itu memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya dan bisa jadi sama sekali tidak memiliki hubungan apapun dengannya. Sehingga harus diperhatikan pada aspek mahramnya juga.

Dalam hukum Islam, menikahi anak angkat dibolehkan atau sah, Namun jika hal ini akan menjadi bahan perbincangan di masyarakat karena dianggap sebagai sesuatu yang tidak lumrah sebaiknya dihindari.

 

Tags : Anak Angkat , menikah

Berita Terkait