Bolehkah Permpuan dan Laki-laki Berenang di Kolam Renang Umum Bersamaan?

| Kamis, 05/08/2021 17:29 WIB
Bolehkah Permpuan dan Laki-laki Berenang di Kolam Renang Umum Bersamaan? Perempuan Muslim Berenang (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Berenang adalah salah satu aktivitas olahraga yang boleh dilakukan oleh siapapun, laki-laki ataupun perempuan. Lantas bagaimana Islam melihat fenomena berenang di kolam renang umum yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia?

Masalah yang sering diperdebatkan adalah aktivitas perempuan di ruang publik seperti kolam renang umum mengenai aurat dan juga bagaimana laki-laki menjaga pandangannya. Namun, pada dasarnya aktivitas perempuan di ruang publik diperbolehkan asalkan menjaga auratnya. 

خصوصا في هذا الزمان الذي كثر فيه اختلاط الاجانب من الرجال والنساء في مثل ذلك من غير مبالاة بكشف ما هو عورة كما هو معلوم مشاهد

Artinya, “Terlebih lagi di zaman ini di mana banyak campur baur (ikhtilath) laki-laki dan perempuan bukan mahram seperti ini tanpa peduli tersingkapnya aurat sebagaimana maklum disaksikan,” (Lihat As-Syarbini, Iqna dalam Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz IV, halaman 226).

Mengutip nu online, campur baur (ikhtilath) laki-laki dan perempuan diperbolehkan sejauh ada hajat tertentu dan disertai dengan menjaga kaidah-kaidah syariat seperti menjaga aurat, menjaga pandangan, dan aman dari fitnah.

Imam An-Nawawi dari Mazhab As-Syafi’i memandang campur baur laki-laki dan perempuan bukan mahram diperbolehkan asal dengan menjaga kaidah syariat dan dilakukan di ruang terbuka ramai, bukan di tempat sepi.

فقد نقل ابن المنذر وغيره الاجماع أن المرأة لا جمعة عليها وقوله ولانها تختلط بالرجال وذلك لا يجوز ليس كما قال فانها لا يلزم من حضورها الجمعة الاختلاط بل تكون وراءهم وقد نقل ابن المنذر وغيره الاجماع علي انها لو حضرت وصلت الجمعة جاز وقد ثبتت الاحاديث الصحيحة المستفيضة أن النساء كن يصلين خلف رسول الله صلي الله عليه وسلم في مسجده خلف الرجال ولان اختلاط النساء بالرجال إذا لم يكن خلوة ليس بحرام

Artinya, “Ibnul Mundzir dan ulama lain menukil ijmak bahwa perempuan tidak berkewajiban menghadiri Jumatan. Perkataan ‘Pasalnya perempuan bercampur dengan laki-laki (pada Jumatan) dan yang demikian itu tidak boleh;’ tidak seperti apa yang dikatakan ‘kehadiran perempuan pada Jumatan tidak serta merta terjadinya campur baur, tetapi ada di belakang jamaah laki-laki.’ Ibnul Mundzir dan ulama lain menukil ijmak bahwa kalau perempuan mau hadir dan salat Jumat, tentu hal itu dibolehkan. Hadis-hadis sahih yang tersebar luas telah tetap bahwa perempuan ikut salat bersama Rasulullah SAW di masjid di belakang jamaah laki-laki karena campur baur (ikhtilath) laki-laki dan perempuan tidak diharamkan sejauh tidak khalwat (tempat sunyi),” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmuk, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa tahun], juz IV, halaman 350).

Sehingga, Laki-laki dan perempuan berenang secara bersamaan di kolam renang masih diperbolehkan asalkan perempuan menjaga aurat dan laki-laki menjaga pandangannya, dan juga untuk menjaga dari fitnah yang nanti ditumbulkan, campur baur tersebut harus dilakukan di tempat yang ramai dna tidak boleh di tempat yang sepi.

Tags : Renang , Perempuan , Berenang

Berita Terkait