Ramai Perbincangan Childfree, Bolehkah dalam Islam?

| Senin, 23/08/2021 10:01 WIB
Ramai Perbincangan Childfree, Bolehkah dalam Islam? Pernikahan dalam Islam (sumber:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Tren childfree sedang ramai diperbincangkan di masyarakat. Childfree atau kesepakatan suami istri untuk tidak memiliki anak setelah menikah menimbulkan argumentasi di masyarakat, beberapa yang ada yang setuju dan ada pula yang tidak setuju. Lantas bagaimana hukum childfree dalam Islam?

Hukum kesepakatan menolak kelahiran atau wujud anak tergantung dari caranya. Jika dengan mencegah wujud anak sebelum sperma berada di rahim wanita, maka hukumnya diperbolehkan. Namun, jika dilakukan dengan cara streril atau menghilangkan sistem reproduksi secara total, maka hukumnya haram

Mengutip nu online, dalam kajian fikih ada beberapa padanan kasus mengenai menolak kelahiran atau wujudnya anak sebelum sperma berada di rahim wanita, yakni dengan cara

1) tidak menikah sama sekali

2) dengan cara menahan diri tidak bersetubuh setelah pernikahan

3) dengan cara tidak inzâl atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim setelah memasukkan penis ke vagina

4) dengan cara ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina. Semuanya secara substansial sama dengan pilihan childfree dari sisi sama-sama menolak wujudnya anak sebelum berpotensi wujud. 

Berkaitan hal ini Imam al-Ghazali menjelaskan hukum ‘azl adalah boleh, tidak sampai makruh apalagi haram, sama dengan tiga kasus pertama yang sama-sama sekadar tarkul afdhal atau sekadar meninggalkan keutamaan. Imam Al-Ghazali menjelaskan:

وَإِنَّمَا قُلْنَا لَا كَرَاهَةَ بِمَعْنَى التَّحْرِيمِ وَالتَّنْزِيهِ، لِأَنَّ إِثْبَاتَ النَّهْيِ إِنَّمَا يُمْكِنُ بِنَصٍّ أَوْ قِيَاسٍ عَلَى مَنْصُوصٍ، وَلَا نَصَّ وَلَا أَصْلَ يُقَاسُ عَلَيْهِ. بَلْ هَهُنَا أَصْلٌ يُقَاسُ عَلَيْهِ، وَهُوَ تَرْكُ النِّكَاحِ أَصْلًا أَوْ تَرْكُ الْجِمَاعِ بَعْدَ النِّكَاحِ أَوْ تَرْكُ الْإِنْزَالِ بَعْدَ الْإِيلَاجِ، فَكُلُّ ذَلِكَ تَرْكٌ لِلْأَفْضَلِ وَلَيْسَ بِارْتِكَابِ نَهْيٍ. وَلَا فَرْقَ إِذِ الْوَلَدُ يَتَكَوَّنُ بِوُقُوعِ النُّطْفَةِ فِي الرَّحْمِ

Artinnya, “Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl. Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan. (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn, [Beirut, Dârul Ma’rifah], juz II, halaman 51).

Jila childfree yang dimaksud adalah menolak wujudnya anak sebelum potensial wujud, yaitu sebelum sperma berada di rahim wanita, maka hukumnya adalah boleh. 

Lalu bagaimana dengan hadis-hadis Nabi SAW yang menganjurkan orang untuk menikah dan mempunyai anak? Bukankah Nabi SAW berulang kali menganjurkannya, seperti dalam dua hadis berikut:

إِنَّ الرَّجُلَ لَيُجَامِعُ أَهْلَهُ فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ ذَكَرٍ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ قال العراقي: لم أجد له أصلا، ولكن قال الزبيدي: بل له أصل من حديث أبي ذر أخرجه ابن حبان في صحيحه

Artinya, “`Sungguh seorang lelaki niscaya menyetubuhi istrinya kemudian sebab persetubuhan itu pahala anak laki-laki yang berjihad fi sabilillah kemudian mati syahid.` (Al-‘Iraqi berkata: `Aku tidak menemukan asalnya`, namun Murtadla az-Zabidi berkata: `Ada asalnya, yaitu dari hadis riwayat Abu Dzar ra yang ditakhrij oleh Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya`). (Muhammad bin Muhammad al-Husaini az-Zabidi, Ithâfus Sâdatil Muttaqîn bi Syarhi Ihyâ-i’ ‘Ulûmiddîn, [Beirut, Muassasatut Târîhil ‘Arabi, 1414 H/1994 M], juz V, halaman 379-380).

مَنْ تَرَكَ النِّكَاحِ مَخَافَةَ الْعِيَالِ فَلَيْسَ مِنَّا ثَلَاثًا رواه أبو منصور الديلمي في مسند الفردوس من حديث أبي سعيد بسند ضعيف

Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan nikah karena khawatir kesulitan mengurus anak istri maka tidak termasuk dariku. Nabi SAW mengatakannya tiga kali.” (HR Abu Manshur ad-Dailami dalam Musnadul Firdaus dari hadits Abu Sa’id dengan sanad dha’îf). (Abul Fadhl al-‘Iraqi, al-Mughni ‘an Hamlil Asfâr, [Riyadl, Maktabah Thabariyyah: 1415 H/1995 M], tahqiq: Asyraf Abdil Maqshud, juz I, halaman 369 dan 403).

Menurut Al-Ghazali, hadis ini hanya bersifat anjuran, dan bila ada orang memilih tidak melakukannya atau memilih tidak punya anak maka boleh atau sekadar tarkul afdhal (meninggalkan keutamaan). (Al-Ghazali, II/51).

Imam Al-Ghazali menjelaskan maksud dari hadis Rasulullah di atas, Nabi SAW berkata demikian karena andaikan lelaki tersebut mendapatkan anak seperti itu, maka ia mendapatkan pahala tasabbub atau telah menjadi sebab wujudnya anak tersebut. Sementara yang menciptakan, menghidupkan, dan menguatkan anak itu dalam berjihad adalah Allah. Adapun lelaki itu telah melakukan sebab wujudnya anak tersebut dengan menyetubuhi istrinya, yaitu ketika ia membiarkan spermanya masuk ke dalam rahim istri.

Demikian pula terkait hadis kedua, Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa hukum ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vagina hukumnya boleh seperti hukum memilih tidak menikah sama sekali. Adapun sabda Nabi SAW: “Maka tidak termasuk dariku”, maksudnya adalah tidak sesuai dengan sunnah dan jejak langkahnya, yaitu melakukan pilihan amal yang lebih utama. (Al-Ghazali, II/52).

Keteguhan Al-Ghazali dalam memegang pendapatnya yang menyatakan menolak anak sebelum potensial wujud atau sebelum sperma berada dalam rahim perempuan adalah boleh, mendapat dukungan Az-Zabidi. Secara tegas Az-Zabidi menyatakan:

إِذْ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ النِّكَاحُ إِلَّا عِنْدَ وُجُودِ شُرُوطِهِ. فَإِذَا تَزَوَّجَ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ إِلَّا الْمَبِيتُ وَالنَّفَقَةُ. فَإِذَا جَامَعَ لَا يَجِبُ عَلَيهِ أَنْ يُنْزِلَ. فَتَرْكُ كُلِّ ذَلِكَ إِنَّمَا هُوَ تَرْكٌ لِلْفَضِيلَةِ

Artinya, “Karena sebenarnya seorang lelaki tidak wajib menikah kecuali saat terpenuhi syarat-syaratnya. Sebab itu, bila menikah maka ia tidak wajib melakukan apapun kecuali menginap di suatu tempat bersama istri dan menafkahinya. Bila ia menyetubuhinya, maka tidak wajib baginya untuk inzâl atau memasukan sperma ke rahim istri. Karena itu, meninggalkan semua hal tersebut hanyalah meninggalkan keutamaan, tidak sampai makruh apalagi haram.” (Az-Zabidi, V/380).

Walhasil, dengan merujuk pendapat Imam al-Ghazali, demikian pula pendapat Az-Zabidi, yang membolehkan penolakan wujud anak sebelum potensial wujud, yaitu sebelum sperma berada di rahim perempuan, maka hemat penulis, hukum asal childfree adalah boleh.

Tags : childfree , anak , menikah

Berita Terkait