Hukum Menghilangkan Fungsi Reproduksi dalam Islam

| Senin, 23/08/2021 16:01 WIB
Hukum Menghilangkan Fungsi Reproduksi dalam Islam Menikah (foto:ohbulan.com)

RADARBANGSA.COM - Tren childfree atau suami istri bersepakat untuk tidak memiliki anak sedang marak diperbincangkan. Beberapa pihak setuju dan ada pula yang tidak setuju dengan membawa-bawa urusan agama. Lantas sebenarnya bolehkah dalam Islam jika pasangan suami istri memutuskan untuk tidak memiliki anak.

Keputusan untuk tidak memiliki anak bisa dilakukand engan berbagai cara. Mulai dari menghindari memiliki anak dengan menggunakan alat pencegah kehamilan ada pula dengan cara yang ekstrem yakni menghilangkan fungsi reproduksi dengan sterilisasi dengan cara kedokteran yakni vasektomi (pemotongan vas deferens, atau pipa yang menyalurkan sperma dari testis menuju uretra sehingga seorang pria tidak dapat menghamili wanita) dan tubektomi (penutupan kedua tuba falopi yang terdapat di dalam tubuh wanita sehingga sperma yang masuk ke dalam vagina tidak dapat “bertemu” dengan sel telur, apalagi membuahinya).

Merujuk pada Keputusan Muktamar NU Ke-28 di PP Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada 26-29 Rabiul Akhir 1410 H/25-28 November 1989 M, hukum mematikan fungsi berketurunan secara mutlak adalah haram. Secara lengkap Muktamar merumuskan:

“Penjarangan kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan, kalau mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak. Karenanya sterilisasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.” (Tim LTN PBNU, Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama, [Surabaya, Khalista, cetakan kedua: 2019], editor: A. Ma’ruf Asrori dan Ahmad Muntaha AM, halaman 448).

Secara jelas hasil keputusan muktamar NU melarang umat Islam untuk mematikan fungsi berketurunan atau reproduksi manusia secara mutlak. Sehingga bila pilihan childfree dilakukan dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak maka jelas-jelas tidak diperbolehkan. Namun bila childfree dilakukan dengan menunda atau mengurangi kehamilan maka itu dimakruh.

Muktamar mengambil argumen bahwa penggunaan obat-obatan penunda kehamilan secara fikih hukumnya diperinci. Bila obat itu membuat orang tidak dapat punya anak sama sekali maka haram, dan bila hanya menunda atau memperjarang kehamilan maka makruh.

Dalam hal ini forum muktamar tersebut mengutip pendapat Syekh Ibrahim Al-Bajuri yang menjelaskan:

وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي

Artinya, “Demikian pula seperti hukum lelaki menghilangkan syahwat seksual dengan cara mengonsumsi kafur thayyar, yang makruh bila hanya berdampak mengurangi syahwat dan haram bila berdampak menghilangkannya secara total; hukum wanita menggunakan atau mengonsumsi sesuatu yang memperlambat kehamilan atau membuatnya tidak bisa hamil secara total, maka hukumnya makruh untuk yang pertama dan haram untuk yang kedua. (Ibrahim Al-Bajuri, Hâsyiyyatul Bâjuri ‘alâ Ibni Qasim Al-Ghazi, [Semarang, Thoha Putera], juz II, halaman 92).

 

Tags : Childfree , anak , pernikahan

Berita Terkait