Bagaimana Status Utang yang Orang Tua Pinjam dari Anak

| Senin, 13/09/2021 21:08 WIB
Bagaimana Status Utang yang Orang Tua Pinjam dari Anak Berbakti Pada Orangtua (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Memuliakan orang tua adalah sebuah kewajiban bagi umat Islam. Perintah untuk bersikap baik kepada kedua orang tua ditegaskan dalam ayat Alquran:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia,” (QS al-Isra’: 23).

Sikap baik kepada orang tua termasuk juga memenuhi kebutuhan mereka dengan cara membiayainya. Lantas bagaimana jika orang tua menginginkan berhutang kepada sang anak? dalam artian meminjam uang sebentar kemudian akan dikembalikan. Apakah utang orang tua kepada anak wajib dikembalikan?

Mengutip NU Online, kewajiban membayar utang orang tua kepada anaknya dikategorikan oleh ulama sebagaimana utang kepada orang lain. Menurut mazhab selain Hanbali, orang tua memiliki tanggung jawab untuk melunasi dan anak memiliki hak untuk menagih bila orangtua sudah mampu membayarnya. Dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

ولو استقرض الأب من ولده فإنّ للولد مطالبته ، عند غير الحنابلة ، لأنّه دينٌ ثابتٌ فجازت المطالبة به كغيره وقال الحنابلة: لا يطالب

“Jika seorang ayah berutang pada anaknya, maka sang anak berhak untuk menagih utang tersebut menurut selain mazhab Imam Hanbali, sebab utang ayah tersebut merupakan sebuah tanggungan yang tetap (tsabit). Boleh (bagi anak) untuk menagih utang tersebut, seperti halnya utang-utang yang lain. Sedangkan menurut mazhab Hanbali, utang pada orang tua tidak boleh untuk ditagih,” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 5, hal. 86)

Namun, utang orang tua memiliki kekhususan yang membedakannya dengan utang pada orang lain, yakni tentang hak memberikan sanksi oleh anak kepada orang tua. Dalam literatur fiqih hukuman tersebut adalah habsu (menahan/memenjarakan). Dalam konteks sekarang, sanksi itu bisa disetarakan dengan menyeretnya sebagai kasus hukum atau menyita barang-barang yang masih dibutuhkan muqtaridl (orang yang berutang). Syariat tidak membenarkan adanya hukuman yang dilakukan oleh anak kepada orang tua (Lihat: Syekh Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, juz 4, hal. 333).

Ketentuan yang dijelaskan di atas berlaku bila akad utang dilakukan sesuai ketentuan syariat. Berbeda ketika anak sebatas menyerahkan uang pada orang tua tanpa ada penegasan penyerahan uang tersebut atas nama transaksi apa. Maka dalam hal demikian, perlu untuk diberikan penjelasan tentang akad yang dimaksud dalam penyerahan uang yang diberikan oleh anak pada orang tuanya.

Selain itu, perlu pula mempertimbangkan kondisi dan keadaan orang tua. Ketika orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka uang yang diberikan oleh anak yang masih berkaitan dengan kebutuhan pokok kedua orang tuanya, seharusnya bukan atas nama akad utang, melainkan atas nama nafaqah (nafkah). Sebab anak memang diwajibkan untuk menafkahi kedua orang tuanya. Kewajiban menafkahi orang tua ini berlaku bagi anak ketika sang anak dalam keadaan memiliki harta yang cukup, dan orang tuanya berada dalam keadaan tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Kewajiban itu gugur ketika yang terjadi adalah sebaliknya (lihat: Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-akhyar, hal. 576).

Dapat disimpulkan bahwa utang orang tua terhadap anak statusnya sama halnya dengan utang pada orang lain, dalam hal orang tua wajib untuk dibayar dan anak berhak untuk menagih utang tersebut.  Meski demikian sebaiknya secara praktik sangat penting mereka mengedepankan asas kekeluargaan dan mempertimbangkan budaya yang berlaku dalam sebuah keluarga. Rasanya sangat tidak elok jika seorang anak memberi utang orang tua yang sejak awal hidupnya didedikasikan untuk membesarkan dan menyukseskan anaknya. Tak heran jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam salah satu hadisnya:

أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِى مَالاً وَوَلَدًا وَإِنَّ وَالِدِى يَحْتَاحُ مَالِى. قَالَ: أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ

“Seorang lelaki mendatangi Nabi, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku memiliki harta dan anak, sedangkan orang tuaku membutuhkan hartaku.’ Rasulullah lalu bersabda, ‘Dirimu dan hartamu milik orang tuamu, sungguh anak-anak kalian itu termasuk yang paling baik dari usaha kalian. Maka makanlah dari hasil kerja anak-anak kalian,” (HR Baihaqi).

 

Tags : Utang , Orang Tua