Islam Melarang Menangisi Jenazah, Benarkah?

| Kamis, 16/09/2021 16:34 WIB
Islam Melarang Menangisi Jenazah, Benarkah? Ziarah Perempuan (foto:Istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ada sebuah kepercayaan mengenai air mata tangisan keluarga yang ditinggalkan tidak boleh mengenai jenazah karena tangisan tersebut akan menambah beban azab kubur almarhum/almarhumah di alam barzah. Apakah benar hal tesebut?

Tangisan keluarga adalah tanda dari kesedihan atas kepergian seseorang yang merupakan hal manusiawi. Sejauh tangisan masih dalam batas wajar, Islam tidak melarangnya. 

Mengutip nu online, Ulama fikih tidak memandang tangisan atas jenazah sebagai sebuah masalah. Rasulullah SAW sendiri meneteskan air mata tangisan ketika melapas kepergian putranya, Ibrahim, di detik-detik kepergiannya, sebagai keterangan berikut ini:

ولا بأس بالبكاء على الميت من غير نوح ولا شق جيب ولا ضرب خد) يجوز البكاء على الميت قبل الموت وبعده أما قبله فلرواية أنس رضي الله عنه قال دخلنا على رسول الله صلى الله عليه وسلم وإبراهيم ولده يجود بنفسه فجعلت عينا رسول الله صلى الله عليه وسلم تذرفان يعني تسيلان

Artinya, “(Tidak masalah menangisi jenazah tanpa meratap, merobek kantong, dan memukul pipi). Seseorang boleh menangisi orang lain baik sebelum maupun sesudah wafatnya. Kebolehan menangisi seseorang sebelum wafat didasarkan pada riwayat sahabat Anas RA, ia berkata, ‘Kami menemui Rasulullah SAW. Sementara Ibrahim, putra beliau, sedang mengembuskan nafas terakhirnya. Saat itu tampak air hangat mengalir, yaitu meluncur dari kedua mata Rasulullah SAW,’” (Lihat Taqiyyuddin Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 137-138).

Riwayat di atas menunjukkan kebolehan menangisi seseorang menjelang wafatnya, sebagaimana Rasulullah SAW menangis di akhir hayat putranya Ibrahim. Adapun riwayat lain juga mengisahkan Rasulullah SAW menangis ketika saat upacara pemakaman putrinya. Saat salah seorang putrinya dikebumikan, Rasulullah SAW tampak duduk di atas makam putrinya dan mengalirkan air mata di pipinya yang mulia.

وأما بعده فلما رواه أنس أيضا قال شهدنا دفن بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم فرأيت عينيه تذرفان وهو جالس على قبرها

Artinya, “Sedangkan kebolehan menangisi seseorang setelah wafat juga didasarkan pada hadits riwayat sahabat Anas RA. Ia berkata, ‘Kami menyaksikan pemakaman putri Rasulullah SAW. Aku melihat kedua matanya berlinang air mata. Sementara Rasulullah SAW duduk di atas makam putrinya,’” (Lihat Taqiyyuddin Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 138).

Dua riwayat dari sahabat Anas RA menjadi dasar atas argumentasi ulama bahwa tangis kesedihan atas kematian seseorang boleh dilakukan sebelum atau sesudah seseorang itu wafat.

Bersedih yang dilarang dalam Islam ketika berlebihan hingga seperti tidak mau makan, merobek baju, tidak berbicara kepada orang lain, dsb.

 

Tags : Sedih , Menangis , Jenazah

Berita Terkait