Hukuman Penjara Tak Semerta Menggugurkan Kewajiban Lunasi Utang

| Senin, 11/10/2021 13:32 WIB
Hukuman Penjara Tak Semerta Menggugurkan Kewajiban Lunasi Utang Illustrasi Orang Menanggung Utang (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM - Utang adalah salah satu kewajiban yang tak gugur walaupun kita telah wafat, terkecuali jika orang yang kita utangi telah mengikhlaskan harta tersebut. Bahkan menunda-nunda membayar utang jia telah mampu membayarnya termasuk perilaku zalim yang dilarang di agama Islam. 

Mengutip NU Online, baginda Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa menunda-nunda pelunasan utang oleh seorang yang mampu melunasinya merupakan sebuah bentuk kezaliman (mathlu al-ghaniyyi dhulmun). Istilah lain dari kezaliman ini adalah moral hazard.

Dalam tuntunan agama Islam, seorang kreditur (pemilik piutang) ketika menghadapi kasus adanya pihak debitur (pemilik utang) dianjurkan agar memberi relaksasi hingga seseorang menjadi mampu (QS Al-Baqarah [2]: 182).

Namun, ketika menghadapi adanya kasus moral hazard berupa upaya untuk mengulur-ulur waktu sehingga merugikan kreditur atau negara, maka pihak pemerintah berwenang untuk melakukan ta’dib (pendidikan moral) terhadap mereka.  

Ada beberapa cara memberikan ta’dib terhadap debitur atau obligor yang nakal semaca ini, antara lain dengan jalan dipenjara (habsun), diambil hartanya secara paksa (disita) (bi al-qahri), atau bahkan dengan jalan ditahan penyaluran hartanya (hajr).

Seperti halnya kasus korupsi, sanksi bagi pelaku korupsi tak lantas menggugurkan utang dari negara yang telah dilakukannya. Korupsi dalam pandangan Islam setara dengan tindakan atau upaya mengamuflasekan asal-usul harta kekayaan. Tindakan ini dikenal sebagai perilaku al-ghisy (pengaburan) atau al-ghabn (kecurangan).  

Ibn Yunus al-Shaqli (w. 451 H), salah satu ulama otoritatif dari kalangan Malikiyah menyampaikan bahwa:  

نهى الرسول ﷺ عن الغش والخلابة، وقال: من غشنا فليس منا

“Rasul saw telah melarang berbuat pengaburan dan penipuan. Beliau bersabda: “Barang siapa berbuat koruptif, maka ia bukan termasuk golongan kita.” (Al-Jami’ li Masail al-Mudawwanah, juz 14, halaman 199).  

Selanjutnya, dalam penjelasannya, Ibnu Yunus al-Shaqli (w. 451 H) menukil sebuah pandangan menarik dari Ibnu Habib rahimahullah bahwa:  

ويعاقب من غش بسجن وضرب، وإخراجه من السوق إن كان معتادًا للغش والفجور

"Orang yang melakukan kecurangan/pengaburann (korupsi) hendaknya diberi sanksi dengan jalan dipenjara dan didera. [Puncaknya] ia hendaknya dikeluarkan dari pentas pasar bila kecurangan dan perilaku suka melanggar hukum (fajir) itu sudah menjadi tabiat dasarnya” (Al-Jami’ li Masail al-Mudawwanah, juz 14, halaman 199).  

Itulah beberapa sanksi bagi para pelaku korupsi dan melakukan pengaburan sumber asal harta. Untuk mereka ada tahapan-tahapan dalam pemberian ta’zir (sanksi).

Bentuk sanksi itu tidak hanya terfokus pada pengembalian harta semata, melainkan juga pada upaya mengatasi rusaknya moral pelaku. Puncaknya, pelaku tersebut dikeluarkan dari panggung tempat ia melakukan perilaku hina itu.

Artinya, meskipun sanksi penjara dilewati secara penuh, kewajiban mengembalikan harta utangan tidak lantas gugur begitu saja. Debitur nakal atau maling uang rakyat tetap wajib mengembalikan uang yang menjadi tanggungannya.

 

 

Tags : Korupsi , Utang