Panitia Arisan Mengambil Uang Admin, Bagaimana Hukumnya?
RADARBANGSA.COM - Islam melarang umatnya untuk mengambil dan memakan harta dengan cara yang batil atau tanpa kerelaan hati dari orang lain yakni pihak yang terlibat dalam proses transaksi adalah haram hukumnya. Sebagaimana dicetuskan dalam firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta diantara kalian dengan cara yang bathil.”
Selain adanya larangan untuk menggunakan harta dengan jalan yang batal, Allah SWT juga memberikan rambu-rambu yang tegas mengenai keharaman transaksi yang didalamnya terdapat dan mengandung riba.
Melansir NU Onine, menanggapi persoalan arisan sebagaimana saudara sampaikan, ada hal yang nampaknya perlu dijadikan pertimbangan dan diperhatikan yakni mengenai status panitia/bandar arisan tersebut.
Apabila ia dianggap sebagai orang yang menghutangi para anggota dan transaksi yang dilakukakannya dengan para anggota arisan tersebut adalah akad utang piutang (qiradlh), serta pengembalian utang dengan nilai lebih bagi panitia disebutkan dalam transaksi, maka hukumnya adalah riba.
Namun apabila panitia/bandar arisan ini statusnya adalah sebagai petugas/pegawai yang layak mendapatkan upah/gaji dalam mengurusi arisan sehingga akad/transaksi yang dilakukan adalah ujrah/upah, maka hal semacam ini hukumnya adalah boleh.
Dalam hal ini, Kami lebih cenderung mengikuti pendapat yang kedua yakni posisi bandar/panitia arisan tersebut adalah petugas yang layak mendapat gaji/upah atas jerih payah yang mereka lakukan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
KPU RI Batasi Maksimal 600 Pemilih per TPS untuk Pilkada Serentak 2024
-
MotoGP: Marc Marquez Terbuka Gabung Tim Manapun Musim Depan
-
Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan Selama Mudik 2024
-
Arteta Ingin Kemenangan Arsenal Atas Chelsea Berikan Tekanan pada Manchester City
-
KPU RI Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024