Panitia Arisan Mengambil Uang Admin, Bagaimana Hukumnya?

| Jum'at, 15/10/2021 15:05 WIB
Panitia Arisan Mengambil Uang Admin, Bagaimana Hukumnya? Illustrasi Arisan (foto:dream)

RADARBANGSA.COM - Islam melarang umatnya untuk mengambil dan memakan harta dengan cara yang batil atau tanpa kerelaan hati dari orang lain yakni pihak yang terlibat dalam proses transaksi adalah haram hukumnya. Sebagaimana dicetuskan dalam firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta diantara kalian dengan cara yang bathil.”

Selain adanya larangan untuk menggunakan harta dengan jalan yang batal, Allah SWT juga memberikan rambu-rambu yang tegas mengenai keharaman transaksi yang didalamnya terdapat dan mengandung riba.

Melansir NU Onine, menanggapi persoalan arisan sebagaimana saudara sampaikan, ada hal yang nampaknya perlu dijadikan pertimbangan dan diperhatikan yakni mengenai status panitia/bandar arisan tersebut.

Apabila ia dianggap sebagai orang yang menghutangi para anggota dan transaksi yang dilakukakannya dengan para anggota arisan tersebut adalah akad utang piutang (qiradlh), serta pengembalian utang dengan nilai lebih bagi panitia disebutkan dalam transaksi, maka hukumnya adalah riba.

Namun apabila panitia/bandar arisan ini statusnya adalah sebagai petugas/pegawai yang layak mendapatkan upah/gaji dalam mengurusi arisan sehingga akad/transaksi yang dilakukan adalah ujrah/upah, maka hal semacam ini hukumnya adalah boleh.

Dalam hal ini, Kami lebih cenderung mengikuti pendapat yang kedua yakni posisi bandar/panitia arisan tersebut adalah petugas yang layak mendapat gaji/upah atas jerih payah yang mereka lakukan.

 

Tags : Arisan , UangAdmin

Berita Terkait