Bolehkah Menjeda Bacaan Alfatihah Ketika Salat untuk Tarik Nafas

RADARBANGSA.COM - Membaca surat Al-fatihah diharuskan diucapkan secara kontinuitas atau muwalat antar kata sehingga tidak ada jeda panjang, lantas bagaimana jika terdapat uzur salah satunya menarik nafas.
Mengutip NU Online, Syekh Zainuddin Al-Malibari menyebut muwalat sebagai ketentuan pembacaan Surat Al-Fatihah sehingga muwalat menentukan keabsahan pembaca Surat Al-Fatihah seseorang di dalam shalat.
قوله (و) مع رعاية (موالاة) فيها بأن يأتي بكلماتها على الولاء بأن لا يفصل بين شيء منها وما بعده بأكثر من سكتة التنفس أو العي
Artinya, “Dengan tetap menjaga (muwalat/kontinuitas) di dalam Al-Fatihah, yaitu dengan membaca kalimat-kalimat pada Surat Al-Fatihah secara muwalat, misalnya dengan tidak menjeda di antara kalimatnya melebihi saktah penarikan nafas atau kegagapan,” (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in).
Syekh Dimyathi Syatha menyatakan, jeda penarikan nafas atau gagap dan sejenisnya tidak menyalahi ketentuan muwalat pembacaan Surat Al-Fatihah. Hal serupa juga berlaku pada jeda batuk dan bersin yang tidak merusak muwalat Surat Al-Fatihah.
قوله (بأكثر من سكتة التنفس أو العي) أما إذا كان بقدرهما فلا يضر ومثلهما غلبة سعال وعطاس وإن طال
Artinya, “Perkataan (melebihi saktah penarikan nafas atau kegagapan). Adapun, bila terdapat jeda sekadar keduanya (penarikan nafas atau kegagapan), maka itu tidak masalah. Yang setara dengan (jeda) keduanya adalah batuk dan bersin meski agak lama,” (Syekh Dimyathi Syatha, Hasyiyah I’anatut Thalibin).
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sambut Gelaran BEC 2025, PT KAI Daop 9 Jember Beri Diskon Tiket Kereta Api
-
Hari Koperasi ke-78, Bupati Madiun Resmikan 206 Koperasi Desa Merah Putih
-
MotoGP 2025: Marc Marquez Juara Sprint Race di Jerman Usai Asapi Bezzecchi
-
Mentan Ingatkan Penyaluran Beras SPHP Harus Tepat Sasaran
-
Warga Protes Rencana Pemerintah Lombok Barat Bangun TPA Sementara di Desa Kebon Ayu