Menpar Imbau Pengelola Wisata Patuhi Aturan dan Perizinan Dasar Bangunan

RADARBANGSA.COM - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardana mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan dasar pembangunan tempat wisata yang berlaku.
"Kementerian Pariwisata kami sejujurnya prihatin dengan situasi ini dan kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasinya," kata Widiyanti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Menpar juga menanggapi terkait pembongkaran empat destinasi wisata di Puncak Bogor beberapa waktu lalu. Widiyanti mengatakan bahwa pembongkaran tidak boleh dilakukan secara sepihak kalau legalitas usaha sudah diurus secara sah.
Ia menyebut, pembongkaran sepihak dikhawatirkan menjadi insiden buruk bagi iklim investasi di Tanah Air. Karena itu, Menpar mengimbau setiap pelaku usaha wajib memastikan legalitas usaha yang dikelola sudah memenhi syarat yang berlaku.
"Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan, kelestarian alam termasuk hal pengelolaan kawasan wisata," tuturnya.
Widiyanti menyebut pematuhan aturan tersebut juga sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen-Parekraf) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
17.412 Pencaker Ramaikan Job Fair di Festival Al-A`zhom Kota Tangerang
-
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Andra Soni Ingin Pelabuhan Bojonegoro Khusus Ekspor
-
Begini Alasan Gubernur Koster Tolak Usulan DPRD Bali Legalisasi Sabung Ayam
-
Semester I Tahun 2025, Nilai Transaksi Ekspor Kota Tangerang Tembus USD 3,6 Miliar
-
Syaiful Huda Ingatkan Kemenhub Tak Gegabah Naikan Tarif Ojol