Lewat Voting, DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

| Selasa, 24/10/2017 17:59 WIB
Lewat Voting, DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang Ilustrasi Paripurna DPR RI (foto: Senayanpost)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang lewat mekanisme voting.

"Dengan mempertimbangkan dengan berbagai catatan dari beberapa fraksi maka paripurna ini menyutujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," ujar Fadli Zon di Ruang Sidang, Gedung DPR RI, Jakarta 24 Oktober 2017.

Pengambilan voting dilakukan oleh anggota DPR RI yang hadir, yakni berjumlah 445 anggota. Sebanyak 314 anggota menyatakan setuju dan 131 menolak. Dengan hasil voting tersebut , Fadli Zon dapat langsung mengetok palu untuk mensahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.

Diketahui, fraksi yang setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang adalah Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PPP, Nasdem dan Hanura. Sementara yang menolak adalah Fraksi PKS, Gerindra dan PAN.

Meski setuju dan mendukung Perppu menjadi undang-undang, PKB, Demokrat dan PPP meminta kepada Pemerintah agar melakukan revisi atas sejumlah pasal dalam Perrpu tersebut.

Tags : Perppu Ormas , Voting , DPR

Berita Terkait