Kemenag Cabut Izin Perusahaan Penyelenggara Umrah, Salah Satunya Abu Tours

| Selasa, 27/03/2018 18:02 WIB
Kemenag Cabut Izin Perusahaan Penyelenggara Umrah, Salah Satunya Abu Tours Nizar Ali (Dirjen Penyelenggarah Ibadah Haji dan Umrah Kemenag RI). (Foto: fadel prayoga)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional pelaku bisnis umrah yang bermasalah. Sebanyak empat perusahaan telah dicabut izinnya diantaranya PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

"SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat," sebut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, di Kantor Kemenag, Jakarta, seperti dikutip kumparan.com, Selasa, 27 Maret 2018.

Adapun alasan pencabutan izin Abu Tours, SBL, dan Mustaqbal Prima Wisata karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jamaah. Sementara, Inculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah Umrah setelah Bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT).

Abu Tours yang belakangan ini ramai diberitakan diduga melqkukan penipuan dan penggelapan dana jamaah Umrah yang mencapai Rp 1 Triliun. Total lebih dari 80 ribu jamaah gagal diberangkatkan. Aparat kepolisian saat ini telah menahan pemilik Abu Tours, Hamzah Mamba.

Tags : Kemenag RI , Penyelenggara Umrah , Izin Usaha

Berita Terkait