KBRI Fasilitasi Pemulangan PMI Bermasalah

| Senin, 02/04/2018 16:40 WIB
KBRI Fasilitasi Pemulangan PMI Bermasalah PMI Kuwait (foto: kemnaker.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Kuwait memfasilitasi pemulangan 27 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah (undocumented dan overstayers) ke tanah air.

"Pemulangan kali ini merupakan gelombang ke empat dimana dari 3 gelombang sebelumnya, KBRI Kuwait telah memulangkan total 91 orang selama program amnesti ini berlangsung," Duta Besar RI untuk Kuwait, H.E. Tantang Budie Utama Razak.

Menurut Tantang, pemulangan PMI tersebut merupakan bentuk perlindungan dan perhatian pemerintah Indonesia yang besar terhadap WNI yang bermasalah di Luar Negeri.

“Kalian semua beruntung karena semua biaya dari mulai pemrosesan dokumen sampai tiket pemulangan ditanggung oleh Pemerintah," tambahnya.

Sementara Atase Tenaga Kerja (Atnaker) KBRI Kuwait, Alamsyah memperingatkan bahwa semua PMI harus mematuhi peraturan pemerintah baik negara asal maupun negara tujuan.

“Penting bagi semua calon PMI yang akan bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan di Indonesia dan negara penempatan agar tidak menjadi masalah” katanya dilansir kemnaker.go.id.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags : PMI , Kemnaker , KBRI Kuwait ,