Kepres Biaya Haji Ditandatangani Presiden Jokowi, ini Besaran Biayanya

| Rabu, 11/04/2018 06:02 WIB
Kepres Biaya Haji Ditandatangani Presiden Jokowi, ini Besaran Biayanya Umat Muslim dunia melaksanakan ibadah di Masjidil Haram. (Foto: AFP)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Haji Tahun 2018 telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam Keppres tersebut dijelaskan secara rinci besaran biaya haji tahun ini tiap embarkasi di Indonesia.

Biaya Haji yang ditetapkan dalam Keppres itu berbeda-beda disetiap embarkasi menyesuaikan jarak embarkasi tersebut menuju Makkah. Selain itu, besaran BPIH akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).

Berikut daftar harganya yang dikutip dari Keppres nomor 7 tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji Tahun 1439 Hijriah/2018 Masehi:

Untuk jemaah haji:
1. Embarkasi Aceh: Rp 31.090.0100
2. Embarkasi Medan: Rp 31.840.375.000
3. Embarkasi Batam: Rp 32.456.450.000
4. Embarkasi Padang: Rp 33.068.245.000
5. Embarkasi Palembang: Rp 33.529.675.000
6. Embrkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 34.532.190.000
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 34.532.190.000
8. Embarkasi Solo: Rp 35.933.275.000
9. Embarkasi Surabaya: Rp 36.091.845.000
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp 38.525.445.000
11. Embarkasi Balikpapan: Rp 38.525.445.000
12. Embarkasi Makassar: Rp 39.507.741.000
13. Embarkasi Lombok: Rp 38.798.305.000

Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD):
1. Embarkasi Aceh: Rp 58.796.865
2. Embarkasi Medan: Rp 59.547.220
3. Embarkasi Batam: Rp 60.163.295
4. Embarkasi Padang: Rp 60.163.295
5. Embarkasi Palembang: Rp 61.775.090
6. Embarkasi Palembang: Rp 61.236.520
7. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp 62.239.035
8. Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp 62.239.035
9. Embarkasi Solo: Rp 63.640.120
10. Embarkasi Surabaya: Rp 63.798.690
11. Embarkasi Banjarmasin: Rp 65.863.929
12. Embarkasi Balikpapan: Rp 66.232.290
13. Embarkasi Makassar: Rp 67.214.586
14. Embarkasi Lombok: Rp 66.505.150

Tags : Keputusan Presiden , BPIH , Ibadah Haji

Berita Terkait