Komisioner Harap KPPU Jadi Lembaga Negara

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo melantik 9 (sembilan) anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 2 Mei 2018. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI (Kepres) Nomor 81 P Tahun 2018 tanggal 27 April 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Pasca dilantik, Komisioner Dinnie Melanie berharap status KPPU menjadi lembaga negara. Bahkan sekretariat KPPU juga menjagi Pegai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Status kelembagaan KPPU kita harapkan menjadi lembaga negara, kemudian komisioner menjadi pejabat negara, dan sekretariat KPPU-nya menjadi pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Dinni, dilansir setkab.go.id.
Sementara untuk program prioritas, Dinni mengungkapkan pihaknya akan melakukan rapatkomisi terlebih dahulu untuk menyamakan visi dan misi sesama anggota komisioner untuk menentukan sektor prioritas. Terkait pangan, KPPU masih menjadikan program yang prioritas termasuk soal kartel.
“Yang dulu ketat, mudah-mudahan di periode ini juga lebih ketat lagi,” kata Dinni.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Diplomat Muda Kemenlu
-
Menko PM Cak Imin Nyatakan 100 Sekolah Rakyat Beroperasi Penuh Awal Agustus
-
KDM Tegaskan RS Welas Asih Milik Pemprov Jabar, Dibiayai APBD
-
Harga Emas Antam 9 Juli Turun Rp12.000 per Gram
-
Menaker Yassierli: Dibutuhkan Gerakan Kolektif Hapus Praktik Pencaloan Rekrutmen Tenaga Kerja