PTUN Tolak Gugatan HTI, SK Menkumham Tetap Berlaku

| Senin, 07/05/2018 13:29 WIB
PTUN Tolak Gugatan HTI, SK Menkumham Tetap Berlaku Bendera HTI (Ist)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Menteri Hukum dan HAM.

Surat Keputusan Menkumhan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku dan ormas itu tetap dibubarkan.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin 7 2018.

Majelis hakim menyebut proses penerbitan SK Menkumham terkait pembubaran HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.

Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke PTUN dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017 lalu.

HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut.

Adapun persidangan HTI melawan pemerintah ini sudah berjalan sebanyak 16 kali, termasuk vonis. Selama persidangan, kedua pihak mengadirkan saksi dan ahlinya masing-masing.

Tags : HTI , PTNU , Menkumham

Berita Terkait