Terima Salinan Putusan MA Soal Caleg Koruptor, KPU Siapkan 2 Alternatif

| Selasa, 18/09/2018 22:02 WIB
Terima Salinan Putusan MA Soal Caleg Koruptor, KPU Siapkan 2 Alternatif Komisi Pemilihan Umum (KPU).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg). KPU menyebut, akan mempelajari lebih lanjut keputusan ini mengingat pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018 mendatang.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, salinan putusan tersebut telah diterima KPU pada Senin, 17 September 2018 malam. Setelah menerima berkas tersebut, KPU langsung mempelajari salinan putusan untuk mengambil keputusan.

"Nah, peraturan itu kita pelajari hari ini. Apa saja yang secara substantif kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan kemudian berdasarkan itu akan kita jadikan dasar untuk segera melakukan perubahan PKPU itu. Dalam waktu dekat inilah karena kan waktunya memang bergerak terus," ujarnya di kantor KPU, Selasa, 18 September 2018.

Hasyim menilai, sejauh ini KPU telah menyiapkan dua alternatif aturan solusi atas keputusan MA yang memperbolehkan eks napi koruptor maju sebagai caleg. Dia mengungkapkan, dua alternatif tersebut akan diselesaikan secepatnya jelang penetapan DCT.

"Ya ada dua kemungkinan. Pertama, kita langsung melaksanakan putusan MA itu, karena pasal atau ketentuan yang mengatur UU itu dibatalkan oleh MA. Sebagaimana judicial review undang-undang ada juga polanya seperti itu, pasal di undang-undang dibatalkan MK, tapi tidak pernah dilakukan perubahan Undang-Undangnya tapi langsung dilaksanakan," jelasnya seperti dikutip dari kumparan.com.

Kemudian, alternatif kedua adalah KPU segera merevisi PKPU soal eks napi korupsi maju sebagai caleg meski hanya punya waktu dua hari. "Kemungkinan kedua yang paling bagus itu dilakukan revisi PKPU nya. Kita akan koordinasi dengan KemenkumHAM untuk proses pengundangannya dan kemudian sampaikan pada DPR tentang apa-apa yang kita lakukan perubahan terhadap PKPU yang dibatalkan MA itu," pungkasnya. 

Tags : KPU RI , Putusan MA , Caleg , PKPU , Koruptor