HTI Resmi Dibubarkan, ini Alasan Pengadilan Tinggi TUN

| Kamis, 27/09/2018 11:38 WIB
HTI Resmi Dibubarkan, ini Alasan Pengadilan Tinggi TUN Bendera HTI (Ist)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan SK Kemenkumham yang membubarkan perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis Hakim PT TUN memberikan alasan memutuskan pembubaran HTI dalam putusannya dengan nomor 196 B/2018/PT.TUN.JKT.

Berikut lima alasan PT TUN sebagaimana dikutip dari detik.com, Kamis, 27 September 2018 :

  1. HTI terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengembangkan ajaran atau paham khilafah dan ajaran khialaf yang dianut pada hakikatnya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Bahkan telah diimplementasikan dalam bentuk kegiatan-kegiatan menyebarkan ajaran atau paham tersebut yang arah atau jangkauan akhirnya bertujuan mengganti Pancasila dan UUD 1945, serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah islamiah.
  2. Sistem penegakkan hukum administrasi menguji keabsahan keputusan tata usaha negara mencakup aspek prosedur, kewenangan dan substansi. Dalam kasus a quo, prosedur pembentukan objek sengketa (SK Kemenkumham) diputuskan secara jelas dan memadai karena didukung fakta yang benar.
  3. SK Kemenkumham dalam objek a quo, sesuai Perpu no. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  4. Meski Perppu no. 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan berlaku perspektif ke depan, namun sebagaimana telah dipertimbangkan untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran materill, majelis berpendapat pengujian terhadap objek sengketa dapat dilakukan dengan cara menelusuri fakta pelanggaran yang sama yang dilakukan berkelanjutan sampai dengan Perppu diberlakukan.
  5. UU senantiasa tidak lengkap dan itu disebabkan oleh kelemahan bawaan dari sistem hukum tertulis (kodifikasi). Karena berganti UU tetapi memuat larangan yang sama, di situlah kelemahan bawaan sistem hukum tertulis terjadi karena batasan pengertian atau makna substantif mengenai larangan tersebut berubah sehingga tidak konsisten. Padahal, suasana kebatinan atau rasio legis awal pembentukan UU adalah melarang terhadap Organisasi Kemasyarakatan untuk mengembangkan, menyebarluaskan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme, serta idiologi, paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dalam segala bentuk dan perwujudannya. 
Tags : PT TUN Jakarta , HTI , Pancasila , UUD 1945

Berita Terkait