Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani merasa jadi korban kriminalisasi.
"Ini jelas kriminalisasi," kata Dhani, Kamis, 18 Oktober 2018.
Pihak kepolisian, menurut Ahmad Dhani tidak paham maksud dari ujaran kebencian.
"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk,itu bukan ujaran kebencian," ungkap Dhani.
Menanggapi pernyataan Dhani, Kasubdit V Cyber Crime Diteskrimsus Polda Jatim, mengatakan tidak ada kriminalisasi.
"Kriminalisasi gimana? Wong alat bukti ada, dia sudah memenuhi unsur dan pasal yang kita terapkan sudah memenuhi unsur," ujar AKBP Arisandi
Arisandi menyebutkan sudah menghadirkan berbagai saksi ahli, baik ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli ITE.
"Untuk Ahmad Dhani langkah-langkah pemeriksaannya kita sudah datangkan para ahli. Ada ahli bahasa dan hasilnya dari ahli bahasa itu bahwa itu merupakan pencemaran nama baik, dan ahli ITE, juga ahli pidana mengatakan Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016," lanjutnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik