Bawaslu Kepri akan Perketat Pengawasan Penggunaan Dana Bansor
RIAU,RADARBANGSA.COM- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan mengatakan bahwa penyaluran dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan caleg atau partai politik peserta pemilu 2019.
"Kami sudah mulai mengumpulkan data dan informasi terkait persoalan dana bansos, sebab sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik, terutama pencintraan para caleg," kata Indrawan, dikutip dari Antara, Selasa, 6 November 2018.
Bawaslu akan melakukan pengawasan dari tahap pembahasan hingga pencairan, kata Indrawan bansos cair menjelang Pemilu 2019 sangat rawan. Ia akan melibatkan jajaran tingkat kelurahan untuk melakukan pengawasan.
"Kami tidak hanya memantau dana bansos dari Premprov Kepri, malainkan juga bansos kebupaten dan kota," uangkapnya.
"Apakah tahun 2019 dana bansos lebih besar? Kenapa lebih besar? Siapa yang memberikan, dan siapa yang menerimanya? apakah ada kepentingan politik pencintraan atau tidak? Pertanyaan seperti ini yang harus terjawab dalam proses pengawan Pemilu," lanjut Indrawan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis