Pendidikan Anti Korupsi Akan Diberlakukan di Semua Jenjang Pendidikan

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komitmen bersama dari segenap lembaga untuk memerangi dan memberantas korupsi di negeri ini kembali ditunjukkan oleh pemerintah.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir mengatakan, inisiasi untuk turut serta berperan aktif mencegah dan memberantas korupsi telah diupayakan di lingkungan Kementerian Ristekdikti.
“Sistemnya sudah kita bangun. Setiap PTN misalnya, dalam laporannya harus selalu terintegrasi dalam evaluasi dan monitoring. Kita juga menyusun E-budget untuk menghindari pertemuan antara penyusun dan pengguna yang berpotensi problem,” ujar Nasir di Jakarta, 11 Desember 2018 lalu.
Menristekdikti menilai adanya Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) di perguruan tinggi belumlah cukup. Pembelajaran antikorupsi kedepannya akan direncanakan masuk ke dalam MKDU (mata kuliah dasar umum).
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan pendidikan anti korupsi bukan hanya terkait siswanya saja tapi juga guru, dosen, para pegawai, dan komponen lainnya. “Pembelajaran anti korupsi di perguruan tinggi beberapa sudah dilakukan seperti misalnya di ITB. Ada komunitas dosennya, ada kebijakannya, misal jika ada murid yang melakukan nyontek akan diskors satu semester," katanya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Bupati Medhayoh di Sugihwaras
-
Tarif 32 Persen untuk Indonesia Ditunda, Komisi VII Apresiasi Lobi Pemerintah
-
Membaca Kembali "Yang Tumbuh dari Bawah adalah PMII, Bukan HMI"
-
Menteri Agama Tutup Operasional Haji Tahun 2025
-
Timnas Indonesia Libas Brunei di Laga Pembuka Piala AFF U-23, Jens Raven Cetak Enam Gol