Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Didakwa Buat Onar

| Sabtu, 06/04/2019 10:28 WIB
Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Didakwa Buat Onar Ilustrasi hoax (dok merahputihcom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Bagus Bawana Putra telah membuat onar dengan menyebarkan hoaks tentang 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang dilakukan oleh terdakwa,” sebut jaksa saat membacakan isi dakwaan, Kamis 4 April 2019.

Awalnya, informasi itu disebarkan melalui grup WhatsApp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten. Kemudian Bagus menyebarkannya ke media sosial dan grup WhatsApp lain.

“Terdakwa mengirim berita atau pemberitahuan melalui pesan suara atau voice note dengan durasi sekitar 0,58 detik ke grup WhatsApp Probowiseso,” imbuhnya.

“Assalamualaikum Mbak Titi ini e saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen e orang Tanjung Priok ee seorang marinir katanya di sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara aa toilong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power utuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor”, kata jaksa menirukan bunyi pesan suara itu.

Atas perbuatannya, Bagus didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tags : Pemilu , KPU , Surat Suara , Hoax