MK Sebut Pemilu yang Berdekatan Bikin Parpol Terjebak Pragmatis

RADARBANGSA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa penyelenggaraan yang berdekatan antara pemilu nasional dan daerah/lokal menjadikan partai politik (parpol) mudah terjebak dalam pragmatisme.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, mengatakan kecenderungan itu terjadi karena parpol tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya berlaga pada setiap jenjang pemilu.
“Dalam hal ini, parpol dalam waktu instan harus menyiapkan ribuan kader untuk dapat bersaing dan berkompetisi pada semua jenjang pemilihan, mulai dari pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hingga pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada waktu yang berdekatan. Akibatnya, parpol mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi,” kata Arief dilansir dari antaranews, Jumat, 27 Juni 2025.
Menurut MK, pemilu yang selama ini diselenggarakan dalam waktu berdekatan menyebabkan parpol tidak memiliki waktu yang cukup untuk merekrut calon anggota legislatif pada tiga level pemilu legislatif sekaligus. Parpol tertentu bahkan harus pula menyiapkan kader untuk pemilu presiden/wakil presiden.
Agenda pemilu yang berdekatan itu dinilai MK berdampak pada pelemahan pelembagaan parpol. Pada titik tertentu, MK bahkan memandang parpol menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.
“Misalnya, parpol menjadi lebih terbuka terhadap kemungkinan untuk mengikuti keinginan para pemilik modal dan semata memperhitungkan popularitas calon non-kader karena parpol tidak lagi memiliki kesempatan, waktu, dan energi untuk mempersiapkan kader sendiri dalam waktu yang hampir bersamaan,” tutur Arief.
Akibatnya, kata dia, perekrutan untuk pencalonan jabatan politik dalam pemilu membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional. Dalam tataran yang demikian, MK menilai, pemilu menjadi jauh dari proses yang ideal dan demokratis.
Di sisi lain, MK menyoroti adanya penumpukan beban kerja penyelenggara pemilu dengan jadwal pemilu nasional dan lokal yang berimpitan. Menurut MK, kondisi ini berpengaruh terhadap kualitas pemilu.
“Selain ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu karena impitan waktu penyelenggaraan pemilu dalam tahun yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu,” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Peringati HUT Ke-79 Bhayangkara, Polresta Banyuwangi Tabur Bunga Di TMP Dan Selat Bali
-
Mojokerto Tawarkan Beragam Kuliner Khas, Tak Hanya Onde-Onde
-
MK Sebut Pemilu yang Berdekatan Bikin Parpol Terjebak Pragmatis
-
Prabowo Batal ke Bojonegoro, Resmikan Tambahan Produksi Minyak Secara Virtual
-
MotoGP 2025: Francesco Bagnaia Bertekad Bangkit di Belanda