Dirut PLN Tersangka Korupsi, Ini Kata Jokowi

| Rabu, 24/04/2019 14:27 WIB
Dirut PLN Tersangka Korupsi, Ini Kata Jokowi Presiden RI Joko Widodo mengecek persiapan Stadion Papua Bangkit di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (1/4). (Foto: merdekacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal penetapan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai tersangka dugaan tindak pidana suap pembangunan PLTU Riau-1.

“Berikan kewenangan terhadap KPK untuk menyelesaikan masalah hukum, terutama kasus korupsi,” kata Presiden Jokowi di JCC, Jakarta, Rabu 24 April 2019.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa lembaga anti rasuah tersebut menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan orang nomor satu di perusahaan pelat merah tersebut.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” kata  Saut Situmorang di KPK, Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2019 kemarin.

Sofyan Basir dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tags : KPK , Dirut PLN , SFB ,