Jadi Tersangka, Polisi: Bachtiar Nasir Selewengkan Dana Aksi 212 dan 411
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mabes Polri membenarkan Bachtiar Nasir telah menyelewengkan dana umat yang bersumber dari Aksi Bela Islam 411 dan Aksi Bela Islam 212 pada 2017 yang lalu.
Diketahui dana umat yang terkumpul dari kedua aksi tersebut mencapai angka Rp3 miliar. Namun, dana yang tengah disimpan pada rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) justru disalahgunakan oleh Bachtiar Nasir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menemukan beberapa alat bukti terkait penyalahgunaan dana itu.
"Memang benar, jadi dana itu digunakan untuk aksi sudah ditemukan buktinya oleh penyidik jadi nanti penyidik akan mengonfirmasi lagi hal itu kepada tersangka," tuturnya, Selasa 7 Mei 2019. Disinyalir Bachtiar Nasir menggunakan dana tersebut dengan mengirimkannya ke Turki.
Kendati demikian, Dedi juga mengaku tidak mau berspekulasi apakah mantan Ketua GNPF MUI itu akan langsung ditahan atau tidak setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka besok pukul 10.00 WIB.
"Itu kewenangan penyidik, penahanan itu dilakukan jika dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Menurut Dedi, tim penyidik Bareskrim Polri akan profesional mengusut tuntas perkara tersebut dan tidak akan berhenti pada tersangka Bachtiar Nasir, namun akan mengembangkannya ke tersangka lainnya.
"Jika ditemukan fakta hukum, akan kami kejar terus," ujarnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Jamaah Calon Haji Mulai Diterbangkan ke Makkah 12 Mei 2024
-
Shin Tae-yong Optimis Indonesia Mampu Tampil Lebih Baik Hadapi Yordania
-
PKB Resmi Buka Pendaftaran Nasional Calon Kepala Daerah 2024
-
Luca Marini Sebut Motor Honda Semakin Lemah di MotoGP 2024
-
Bandara Soetta Catat Layani 2,5 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran