Cabut Laporan Dua Tersangka Hoaks, Adian: Mereka Sudah Minta Maaf

| Jum'at, 31/05/2019 11:30 WIB
Cabut Laporan Dua Tersangka Hoaks, Adian: Mereka Sudah Minta Maaf Ilustrasi hoax (dok merahputihcom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu memutuskan untuk mencabut laporan polisi terhadap dua tersangka penyebar hoaks dan memfitnah dirinya di media sosial.

Pencabutan laporan itu dilakukan oleh Adian saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis 30 Mei 2019 kemarin. Sebelum mencabut laporan, Adian lebih dulu menemui pelaku.

"Setelah bertemu langsung, Saya melihat kedua tersangka ini memang pelaku (penyebar berita bohong), tapi sekaligus juga korban. Karena mereka meneruskan berita hoaks dari sumber lain yang saat ini masih dikejar oleh kepolisian," kata Adian seperti diberitakan Antara, Jumat 31 Mei 2019.

Menurut Adian, ia tidak tega melanjutkan kasus tersebut kepada kedua tersangka, mengingat profil pelaku salah satunya sudah berusia hampir 60 tahun, sementara satunya lagi adalah single parent.

"Dari sisi hukum, kepolisian sudah melakukan penindakan yang benar sesuai prosedur, itu sudah tepat. Namun sebagai manusia, terlebih lagi ini sudah mendekati lebaran, dan mereka (pelaku) sendiri sudah menyatakan meminta maaf dan menyesali perbuatannya maka saya juga harus bisa memaafkan," ujarnya.

Juru debat TKN Jokowi-Ma`ruf itu kemudian meminta agar keduanya bisa kembali ke keluarga masing-masing. Adian juga menasehati agar keduanya tidak kembali melakukan tindakan yang serupa.

"Dalam hidup kau bisa kehilangan uang, rumah, kendaraan, kesempatan dan lain lain, tapi jangan pernah kehilangan nalar dan nurani mu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (29/5) Polisi telah menangkap dua orang tersangka penyebaran berita bohong atas nama Hj. Jariyah S.Ag yang berlamat di Bambu Apus, kecamatan Cipayung , Jakarta Timur dan Suryani Cahyatullah (42 thn) yang beralamat di Mustikasari Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Tags : Hoaks , Adian Napitupulu , Pemilu 2019

Berita Terkait