Polisi Tangkap Pembuat Hoaks ‘Server KPU Disetting Menangkan 01’
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus satu orang tersangka berinisial WN (54) di Jalan Mangunrejan RT 01/RW 01 Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Tersangka WN ditangkap karena telah membuat pernyataan bahwa server KPU disetting sebesar 57 persen agar memenangkan Paslon Nomor Urut 01 dan memviralkannya di media sosial.
Menanggapi ditangkapnya WN, KPU melalui akun twitter resmi menyatakan bahwa hal itu menjadi bukti independensi dan kredibelitas KPU selama menggawangi pesta demokrasi 2019.
“Mebes Polri mengungkap dan menangkap WN, 54, pelaku berita bohong (hoaks) server KPU disetting, Senin (17/6). Pengungkapan menegaskan KPU independen dan server KPU kredibel serta berada didalam negeri,” tulis akun @KPU_ID.
Hasil penyidikan polisi Siber Bareskrim Polri terkuak bahwa tersangka WN tidak memiliki satupun alat bukti yang bisa memperkuat pernyataannya mengenai hoaks server KPU.
“Pelaku mengakui bahwa saat itu dia diundang ke rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten di Jalan Jagarahayu Nomor 45, Ciracas, Serang, Banten,” tutur Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana, Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
Menurut Ricky, tersangka tidak hanya membuat pernyataan mengenai server KPU telah disetting memenangkan Paslon Nomor Urut 01, tetapi juga berperan menyebarkan video yang telah dibuatnya sendiri melalui ponselnya ke media sosial Twitter, Facebook dan Youtube.
Dari tangan tersangka, tim penyidik menyita 3 unit ponsel pintar dan 2 buah simcard serta 2 buah ATM milik pelaku.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
KPU RI Batasi Maksimal 600 Pemilih per TPS untuk Pilkada Serentak 2024
-
MotoGP: Marc Marquez Terbuka Gabung Tim Manapun Musim Depan
-
Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan Selama Mudik 2024
-
Arteta Ingin Kemenangan Arsenal Atas Chelsea Berikan Tekanan pada Manchester City
-
KPU RI Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024